OJK Terbitkan Enam Kebijakan Baru untuk Perkuat Sektor PVML
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam kebijakan baru di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada 19 Juni 2026.
Langkah ini bertujuan memperkuat permodalan serta menjaga stabilitas industri keuangan nasional.
>>> BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying Jadi US$10.000 per Bulan
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firma, menyatakan kebijakan tersebut responsif terhadap perkembangan industri dan kondisi perekonomian.
"Langkah OJK ini diharapkan mampu memperkuat industri PVML, meningkatkan permodalan perusahaan, serta menjaga keberlanjutan sektor jasa keuangan Indonesia," ujar Agus.
Kebijakan diberikan secara selektif dan terukur berdasarkan permohonan perusahaan setelah penilaian OJK.
Rincian Enam Kebijakan Baru
Pertama, batas kepemilikan asing maksimal 85 persen dengan masa penyesuaian tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan.
Kedua, pengaturan jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum penyertaan modal, dengan pengecualian bagi yang memiliki komitmen baik.
>>> Uilliam Barros Jagokan Portugal Juara Piala Dunia 2026 demi Cristiano Ronaldo
Ketiga, fleksibilitas penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan.
Keempat, masa transisi layanan Buy Now Pay Later (BNPL) hingga 31 Desember 2027 bagi lembaga jasa keuangan non-bank dan non-pembiayaan.
Kelima, penyederhanaan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan pergadaian, dengan pengecualian sementara syarat pendidikan formal.
Keenam, kemudahan administrasi pelaporan pembubaran perusahaan dalam rangka pengembalian izin usaha untuk mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum.
Agus menegaskan kebijakan ini tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tidak berlaku umum.
>>> Lima Hari Besar pada 15 April: Seni, Budaya, Sejarah, dan Aksi Sosial
OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur.
Update Terbaru
Donald Trump Serukan Perdamaian di Timur Tengah untuk Jaga Stabilitas Regional
Jumat / 19-06-2026, 09:41 WIB
Film Indonesia Bersinar di Festival Film Internasional Shanghai
Jumat / 19-06-2026, 09:41 WIB
Jonathan David Cetak Hat-trick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0
Jumat / 19-06-2026, 09:41 WIB
Rupiah Tertekan ke Rp17.841,5 per Dolar AS pada 19 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:40 WIB
Google Resmi Rilis Android 17, Perangkat Pixel Terima Pembaruan Pertama
Jumat / 19-06-2026, 09:40 WIB
Garena Rilis Kode Redeem FF 19 Juni 2026, Dapatkan Item Eksklusif Gratis
Jumat / 19-06-2026, 09:40 WIB
Gelandang Kanada Ismael Kone Jalani Operasi Kaki Kiri
Jumat / 19-06-2026, 09:40 WIB
EA Sports Rilis Kode Redeem FC Mobile 19 Juni 2026, Ada Gems dan Pemain OVR Tinggi
Jumat / 19-06-2026, 09:40 WIB
Cara Cek Bansos PKH Online Pakai NIK KTP, Mudah dan Cepat
Jumat / 19-06-2026, 09:39 WIB
Harga Emas Dunia Ambles ke US$ 4.176 per Ons Troi pada 19 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:37 WIB
Cara Cek Status Penerima BPNT 2026 Secara Online Lewat HP
Jumat / 19-06-2026, 09:37 WIB
Daihatsu Catat Kenaikan Penjualan Ritel 25 Persen pada Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:37 WIB
Harga Emas Antam 19 Juni 2026 Anjlok Jadi Rp2.673.000 per Gram
Jumat / 19-06-2026, 09:36 WIB
Chery Perkenalkan Robot Humanoid AiMOGA Mornine ke Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 09:36 WIB






