Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam kebijakan baru di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada 19 Juni 2026.

Langkah ini bertujuan memperkuat permodalan serta menjaga stabilitas industri keuangan nasional.

in1

>>> BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying Jadi US$10.000 per Bulan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firma, menyatakan kebijakan tersebut responsif terhadap perkembangan industri dan kondisi perekonomian.

"Langkah OJK ini diharapkan mampu memperkuat industri PVML, meningkatkan permodalan perusahaan, serta menjaga keberlanjutan sektor jasa keuangan Indonesia," ujar Agus.

Kebijakan diberikan secara selektif dan terukur berdasarkan permohonan perusahaan setelah penilaian OJK.

Rincian Enam Kebijakan Baru

Pertama, batas kepemilikan asing maksimal 85 persen dengan masa penyesuaian tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan.

Kedua, pengaturan jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum penyertaan modal, dengan pengecualian bagi yang memiliki komitmen baik.

>>> Uilliam Barros Jagokan Portugal Juara Piala Dunia 2026 demi Cristiano Ronaldo

Ketiga, fleksibilitas penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan.

Keempat, masa transisi layanan Buy Now Pay Later (BNPL) hingga 31 Desember 2027 bagi lembaga jasa keuangan non-bank dan non-pembiayaan.

Kelima, penyederhanaan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan pergadaian, dengan pengecualian sementara syarat pendidikan formal.

Keenam, kemudahan administrasi pelaporan pembubaran perusahaan dalam rangka pengembalian izin usaha untuk mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum.

Agus menegaskan kebijakan ini tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tidak berlaku umum.

>>> Lima Hari Besar pada 15 April: Seni, Budaya, Sejarah, dan Aksi Sosial

OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur.