Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi.

Keputusan ini diambil setelah gempa tektonik bermagnitudo 6,7 mengguncang wilayah tersebut dan berdampak pada ribuan warga di lima kabupaten dan kota.

in1

>>> Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal Industri Mulai Oktober 2026

Status darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 17 hingga 23 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan dampak gempa yang berpusat di Sulawesi Tengah.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan penetapan status tanggap darurat bertujuan mempercepat proses penanganan di lapangan.

>>> MSCI Soroti Aksesibilitas Pasar Modal Indonesia, Transparansi Jadi Sorotan

Berdasarkan data terkini, gempa menyebabkan satu warga meninggal dunia dan 79 orang luka-luka di Kabupaten Sigi. Total warga terdampak mencapai 2.012 Kepala Keluarga atau 6.458 jiwa.

Kerusakan fisik meliputi 1.615 rumah dan puluhan fasilitas publik. Hingga Rabu siang, tercatat 13 kali gempa susulan berkekuatan magnitudo 4,0 hingga 4,2.

>>> BAIC Indonesia Siap Rakit Lokal SUV Hybrid BJ30 HEV pada Agustus 2026

Akibat gempa, akses transportasi seperti Jembatan Palu III ditutup total karena keretakan struktur. Komunikasi ke Lore Utara juga terputus.