Syarat Pendaftaran Bansos PKH untuk Ibu Hamil, Bantuan Rp750.000 per Tahap
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan sosial bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan mencapai Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
Bantuan ini bersyarat, artinya penerima wajib memenuhi sejumlah ketentuan agar tetap terdaftar. Berikut syarat dan cara pendaftaran yang perlu diketahui.
>>> Mandiri Jogja Marathon 2026 Pecahkan Rekor Peserta dari 17 Negara
Syarat Penerima Bansos PKH Ibu Hamil
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan pemerintah untuk menentukan kelayakan.
Keluarga harus termasuk golongan kurang mampu atau rentan miskin. Prioritas diberikan kepada rumah tangga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Dalam keluarga harus terdapat ibu hamil atau menyusui sebagai komponen penerima. Identitas resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku juga wajib disiapkan.
Ibu hamil wajib aktif memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau posyandu. Pemeriksaan rutin menjadi syarat penting karena PKH merupakan bantuan bersyarat.
>>> Membangun Portofolio Investasi dengan Modal Terbatas secara Terukur
Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain dengan kategori serupa secara bersamaan, tergantung kebijakan terbaru.
Cara Mendaftar Bansos PKH
Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama, melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Kedua, melalui usulan RT/RW atau musyawarah warga. Ketiga, melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Terakhir, calon penerima bisa menghubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan pendaftaran.
>>> Tom Holland: Kreativitas Manusia Aman dari AI karena Emosi
Pastikan semua dokumen seperti KTP dan KK sudah siap. Data diri juga harus sesuai dengan yang tercatat di DTKS agar proses verifikasi berjalan lancar.
Update Terbaru
Proyek BSD City Raih Penghargaan FIABCI World Prix d’Excellence 2026
Jumat / 19-06-2026, 08:48 WIB
PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 per Kg, Telur Ayam Rp29.700
Jumat / 19-06-2026, 08:48 WIB
IHSG Melemah ke 6.172, Prodia Diagnostic Line Siap IPO
Jumat / 19-06-2026, 08:48 WIB
Gelandang Kanada Ismael Kone Alami Patah Kaki di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 08:46 WIB
Hasil Imbang Afrika Selatan vs Ceko Panaskan Persaingan Grup A
Jumat / 19-06-2026, 08:46 WIB
3 Film Terbaru di Bioskop Hari Ini, Ada Ready or Not 2
Jumat / 19-06-2026, 08:45 WIB
Salford City Rekrut Peter Cklamovski Usai Berpisah dari Timnas Malaysia
Jumat / 19-06-2026, 08:45 WIB
Drakor Perfect Crown Raih Rating Tinggi pada Penayangan Perdana di MBC
Jumat / 19-06-2026, 08:45 WIB
Promo Hypermart 8-14 Mei 2026: Diskon Minyak Goreng hingga Susu
Jumat / 19-06-2026, 08:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan JKK Tanpa Batas
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB
Kejaksaan Agung Tahan Glory Harimas Sihombing dalam Kasus Korupsi BGN
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB
Aktor Paul Avery dan Istri Tewas dalam Kebakaran Rumah di New Jersey
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB
BPJS Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Dorong Optimalisasi Program JKN di Maluku Utara
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran GBK
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB






