Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan sosial bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan mencapai Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.

Bantuan ini bersyarat, artinya penerima wajib memenuhi sejumlah ketentuan agar tetap terdaftar. Berikut syarat dan cara pendaftaran yang perlu diketahui.

in1

>>> Mandiri Jogja Marathon 2026 Pecahkan Rekor Peserta dari 17 Negara

Syarat Penerima Bansos PKH Ibu Hamil

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan pemerintah untuk menentukan kelayakan.

Keluarga harus termasuk golongan kurang mampu atau rentan miskin. Prioritas diberikan kepada rumah tangga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Dalam keluarga harus terdapat ibu hamil atau menyusui sebagai komponen penerima. Identitas resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku juga wajib disiapkan.

Ibu hamil wajib aktif memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau posyandu. Pemeriksaan rutin menjadi syarat penting karena PKH merupakan bantuan bersyarat.

>>> Membangun Portofolio Investasi dengan Modal Terbatas secara Terukur

Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain dengan kategori serupa secara bersamaan, tergantung kebijakan terbaru.

Cara Mendaftar Bansos PKH

Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama, melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Kedua, melalui usulan RT/RW atau musyawarah warga. Ketiga, melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.

Terakhir, calon penerima bisa menghubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan pendaftaran.

>>> Tom Holland: Kreativitas Manusia Aman dari AI karena Emosi

Pastikan semua dokumen seperti KTP dan KK sudah siap. Data diri juga harus sesuai dengan yang tercatat di DTKS agar proses verifikasi berjalan lancar.