Khutbah Jumat, 19 Juni 2026: Suami Wajib Menunaikan Hak Istri dalam Rumah Tangga Menurut Islam
Suami Wajib Menunaikan Hak Istri dalam Rumah Tangga Menurut Islam
Istri adalah amanah yang Allah titipkan kepada seorang suami. Karena itu, hubungan rumah tangga tidak hanya dibangun di atas ikatan lahiriah, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga, menghormati, dan memenuhi hak pasangan dengan sebaik-baiknya.
Dalam kehidupan sehari-hari, ketakwaan tidak hanya tampak saat seseorang beribadah. Ketakwaan juga terlihat dari cara memperlakukan orang-orang terdekat, terutama istri yang hidup bersama dalam satu rumah dan berbagi perjalanan hidup.
>>> Kemensos Sediakan Layanan Digital untuk Cek Penerima Bansos BPNT 2026
Memperlakukan Istri dengan Cara yang Baik
Allah SWT berfirman:
“Wa ‘asyiruuhunna bil ma’ruuf.”
“Pergaulilah istri-istri kalian dengan cara yang baik.” (QS An-Nisa: 19).
Perintah tersebut tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan makan, pakaian, maupun tempat tinggal. Para ulama menjelaskan bahwa memperlakukan istri dengan baik juga mencakup kelembutan dalam berbicara, kebaikan perilaku, serta kesediaan menjaga perasaan pasangan.
Hubungan suami istri idealnya dipenuhi suasana akrab, hangat, dan saling menyenangkan. Semakin baik hubungan seseorang dengan Allah, semakin baik pula caranya memperlakukan keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Rasulullah SAW pernah menegaskan bahwa orang terbaik adalah mereka yang paling baik kepada istrinya. Teladan tersebut menjadi ukuran kemuliaan akhlak seorang suami.
>>> Yield Obligasi Negara Naik Akibat Sinyal Hawkish The Fed
Bersabar atas Kekurangan Pasangan
Rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai harapan. Ada kalanya seorang suami menemukan sifat istri yang tidak disukai atau berbeda dengan keinginannya.
Dalam kondisi seperti itu, Islam mengajarkan kesabaran dan cara pandang yang lebih luas. Allah SWT berfirman:
“Fa in karihtumuuhunna fa ‘asaa an takrahuu syai-an wa yaj’alallaahu fiihi khairan katsiiraa.”
Update Terbaru
IHSG Ambles 1,06% di Sesi I, Pasar Tunggu Pengumuman BI Rate
Kamis / 18-06-2026, 13:25 WIB
INDEF Dorong Industri PLTS Serap Mineral Kritis Domestik
Kamis / 18-06-2026, 13:24 WIB
5 Aspek Penting Performa Gaming HP Flagship Samsung Galaxy S26
Kamis / 18-06-2026, 13:24 WIB
Menaker Yassierli Pastikan Program Magang Nasional Inklusif bagi Disabilitas
Kamis / 18-06-2026, 13:24 WIB
Polandia dan Jerman Teken Kerja Sama Militer Tanpa Jaminan Keamanan
Kamis / 18-06-2026, 13:24 WIB
Gajah Mada dan Panglima Soedirman Diusulkan Jadi Nama Kapal Induk RI
Kamis / 18-06-2026, 13:24 WIB
Pelindo Setor Kontribusi Rp7,81 Triliun ke Negara pada 2025
Kamis / 18-06-2026, 13:24 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Harga Pertamax Bisa Turun Lagi
Kamis / 18-06-2026, 13:24 WIB
Polri Tegaskan Hak Tunggal Penerbitan SIM dan Rincian Biaya Resminya
Kamis / 18-06-2026, 13:21 WIB
Badai PHK Mulai Mengancam Pekerja Kerah Putih Berpangkat Tinggi
Kamis / 18-06-2026, 13:21 WIB
Apple Naikkan Harga Produk Akibat Kelangkaan Chip Memori Global
Kamis / 18-06-2026, 13:20 WIB
Google Luncurkan Home Speaker dengan AI Gemini, Gantikan Google Assistant
Kamis / 18-06-2026, 13:20 WIB
Harga Emas Dunia Menguat 1,3 Persen Setelah Tekanan Suku Bunga The Fed
Kamis / 18-06-2026, 13:20 WIB
Barantin dan Kemendes Perkuat Literasi Ekspor untuk 5.000 Desa Ekspor
Kamis / 18-06-2026, 13:20 WIB






