Mandi wajib atau mandi junub merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk bersuci setelah mengalami hadas besar, termasuk setelah berhubungan suami istri.

Kewajiban ini harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti salat, tawaf, dan membaca Al-Qur'an menurut sebagian ulama.

>>> Kebakaran Hanguskan Tujuh Kios di Pasar Tulikup Gianyar

Berdasarkan Buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa dan Dzikir karya Zakaria R. Rachman, mandi wajib bertujuan menghilangkan hadas besar.

Dalam konteks hubungan suami istri, kewajiban ini berlaku saat terjadi hubungan intim meskipun tidak keluar air mani.

Hal ini sesuai hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, "Walaupun tidak keluar mani." (HR.

Muslim)

Prinsip utama mandi ini adalah membasahi seluruh anggota badan dengan air, meliputi rambut hingga permukaan kulit.

Rukun Mandi Wajib

Menurut laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), keabsahan mandi wajib bergantung pada pemenuhan dua rukun utama.

Rukun pertama adalah niat.

Niat dilakukan di dalam hati saat air pertama kali menyentuh tubuh, sebagai pembeda antara mandi wajib dan mandi biasa.

Dalam mazhab Syafi'i, niat harus dihadirkan bersamaan dengan awal mengalirnya air ke anggota badan.

>>> Kementan Targetkan Swasembada Bawang Putih dalam Tiga Tahun

Berikut bacaan niat mandi wajib setelah berhubungan: Nawaitul-ghusla lirafil hadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta'ala, artinya "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Rukun kedua adalah mengguyur seluruh tubuh dengan air. Air harus mengalir ke seluruh permukaan luar badan tanpa ada bagian yang terlewat.