Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri: Rukun dan Sunnah
Pastikan air menjangkau rambut kepala, pangkal rambut, bulu-bulu tubuh, lipatan kulit, hingga bagian tersembunyi. Hindari penghalang seperti cat tebal, lem, atau kotoran yang menghambat air.
Tata Cara Sesuai Sunnah
Islam juga menganjurkan beberapa amalan sunnah untuk menyempurnakan ibadah bersuci ini. Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah merincikan langkah-langkahnya.
Langkah pertama adalah membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali sebelum memulai mandi. Setelah itu, bersihkan najis atau kotoran yang menempel di badan.
Sebelum mengguyur seluruh badan, disunnahkan berwudhu secara sempurna seperti wudhu sebelum salat, sesuai kebiasaan Rasulullah SAW.
Langkah berikutnya adalah mengguyur kepala sebanyak tiga kali hingga air merata ke seluruh rambut dan kulit kepala. Pada siraman pertama di kepala, niat mandi wajib dihadirkan dalam hati.
Selanjutnya, dahulukan mengguyur anggota tubuh sebelah kanan sebanyak tiga kali, lalu bagian kiri sebanyak tiga kali. Seluruh tubuh depan dan belakang disunnahkan digosok agar air merata.
Bagi yang berambut tebal atau berjenggot, dianjurkan menyela-nyela rambut dengan jari agar air sampai ke pangkal. Perhatikan lipatan kulit seperti belakang telinga, ketiak, lipatan perut, serta sela-sela jari.
Doa Setelah Mandi Wajib
Terkait doa khusus setelah mandi wajib, tidak ditemukan dalil yang memerintahkannya secara spesifik.
Sebagian ulama menganjurkan membaca doa setelah wudhu jika menyertakan wudhu dalam rangkaian mandi. Umat Islam juga dapat memperbanyak zikir dan doa umum setelah bersuci.
>>> IHSG dan Rupiah Melemah Jelang Agenda Krusial Pasar Keuangan
Faktor penentu keabsahan mandi junub terletak pada terpenuhinya seluruh rukun serta kesempurnaan tata cara bersuci yang diajarkan Rasulullah SAW.
Update Terbaru
SJK Jamu VPS dalam Derbi Pohjanmaa di OmaSp Stadion
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
Manchester United Patok Harga Marcus Rashford 40 Juta Paun
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
OJK Catat Penurunan Porsi Pembiayaan Sektor Produktif Fintech Lending
Rabu / 17-06-2026, 22:05 WIB
Prodia Digital Indonesia Luncurkan Fitur Pembayaran U-aang Powered by blu
Rabu / 17-06-2026, 22:04 WIB
OJK: Porsi Pembiayaan Fintech Produktif Turun Jadi Rp34,80 Triliun per April 2026
Rabu / 17-06-2026, 22:04 WIB
Medan Magnet Purba Ungkap Alasan Jupiter Miliki Empat Bulan Raksasa
Rabu / 17-06-2026, 22:00 WIB
Cara Terbaru Cek Bansos PKH 2026 dengan NIK KTP
Rabu / 17-06-2026, 22:00 WIB
Spanyol Gagal Taklukkan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:52 WIB
Mugendai MewType Rilis Video Musik "Journey to Exoplanet X"
Rabu / 17-06-2026, 21:49 WIB
SJK Jamu VPS Vaasa di Derbi Pohjanmaa Pekan Kesebelas Veikkausliiga
Rabu / 17-06-2026, 21:48 WIB
Alliance Laundry Systems Resmikan Pabrik dan Pusat Inovasi di Thailand
Rabu / 17-06-2026, 21:44 WIB
Bansos BPNT Tahap Dua Cair Rp600 Ribu di Berbagai Daerah
Rabu / 17-06-2026, 21:44 WIB
Kroasia Siap Agresif Hadapi Inggris di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:40 WIB
Kemensos Salurkan BPNT Juni 2026 Rp600 Ribu via Bank Himbara dan Kantor Pos
Rabu / 17-06-2026, 21:40 WIB






