Gelandang tim nasional Ghana, Thomas Partey, dipastikan tidak bisa memperkuat negaranya pada pertandingan pertama Piala Dunia 2026.

Otoritas Kanada menolak kedatangannya setelah menemukan indikasi penyampaian informasi yang tidak benar dalam dokumen imigrasi.

>>> Folago Global Nusantara Gandeng GoPay untuk Distribusi Voucher Piala Dunia 2026

Pemain berusia 33 tahun itu memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah tersangkut atau dituduh dalam kasus tindak pidana apa pun.

Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa ia tengah terseret proses hukum di Inggris atas tujuh tuduhan pemerkosaan dan satu dakwaan kekerasan seksual, meskipun seluruh tudingan itu disangkalnya.

Dalam dokumen pengadilan Kanada, tertulis bahwa Partey menjawab 'tidak' ketika ditanya apakah pernah ditangkap, dituduh, atau dihukum atas tindak pidana di negara mana pun.

Pihak imigrasi Kanada menganggap jawaban itu tidak sesuai dengan realitas hukum yang melibatkannya.

Hakim Tegaskan Regulasi Imigrasi

Hakim Pengadilan Federal di Ottawa menegaskan bahwa regulasi imigrasi Kanada tidak mewajibkan adanya vonis bersalah untuk membatasi izin masuk seseorang.

>>> Alex Marquez Siap Kembali Balapan di MotoGP Ceko 2026

"Fakta bahwa ia belum divonis atas tuduhan serius tidak relevan. Cukup ada alasan yang masuk akal untuk meyakini suatu kejahatan telah terjadi," tulis hakim dalam putusannya.

Federasi Sepak Bola Ghana sempat mengajukan permohonan banding darurat agar Partey bisa diturunkan dalam laga kontra Panama di Toronto.

Namun, upaya itu ditolak, sehingga sang gelandang dipastikan absen dan tidak bisa bergabung dengan rekan setimnya di Kanada.

Meski dilarang masuk Kanada, Thomas Partey dilaporkan tetap diperbolehkan menetap di Amerika Serikat untuk mengikuti pemusatan latihan bersama skuad Ghana di Rhode Island.

FIFA turut memberikan pernyataan terkait polemik ini.

>>> Wahana Keranjang Sultan di Sukabumi Alami Tabrakan, Pengelola Sebut Akibat Kelalaian Pengunjung

Badan sepak bola dunia itu menegaskan bahwa regulasi dan urusan perbatasan sepenuhnya merupakan hak prerogatif negara tuan rumah dan tidak dapat diganggu gugat.