Jalur Domisili mewajibkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari pihak berwenang.

Jalur Afirmasi bagi murid tidak mampu memerlukan kartu program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, seperti PKH atau KIP.

Bagi penyandang disabilitas, diperlukan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter spesialis.

Jalur Prestasi membutuhkan rapor yang disertai surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal.

Calon murid juga dapat melampirkan sertifikat prestasi atau dokumen kepengurusan organisasi kesiswaan.

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak yang berpindah domisili karena tugas orang tua, dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan pindah.

Jalur ini juga berlaku bagi anak guru dengan syarat surat penugasan mengajar orang tua dan KK.

Berikut kuota minimum dan maksimum untuk setiap jalur SPMB 2026/2027:

Untuk SD: jalur domisili paling sedikit 70%, afirmasi paling sedikit 15%, prestasi paling banyak 5%, dan mutasi paling banyak 5%.

Untuk SMP: jalur domisili paling sedikit 40%, afirmasi paling sedikit 20%, prestasi paling sedikit 25%, dan mutasi paling banyak 5%.

>>> Rumah Indofood Hadirkan Konsep Urban Food Market di Jakarta Fair 2026

Untuk SMA/SMK: jalur domisili paling sedikit 30%, afirmasi paling sedikit 30%, prestasi paling sedikit 30%, dan mutasi paling banyak 5%.