Sistem ini juga dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak.

Satuan pendidikan swasta turut dilibatkan dalam proses penerimaan ini.

Seluruh tahapan dipastikan berjalan sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan yang berlaku.

Pada tahap perencanaan, dilakukan pendampingan penetapan daya tampung sekolah serta jalur penerimaan.

Petunjuk teknis SPMB ditetapkan paling lambat Februari 2026.

Sosialisasi petunjuk teknis kepada masyarakat dilakukan sebelum pendaftaran resmi dibuka.

Pemerintah juga bekerja sama dengan pemerintah daerah perbatasan untuk memastikan daya tampung sekolah tetap terpenuhi.

>>> Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi di HUT ke-499 Jakarta

Dalam proses seleksi, prestasi akademik dinilai melalui hasil TKA untuk jenjang SMP dan SMA.

Penilaian juga mencakup prestasi non-akademik siswa yang dibuktikan melalui keikutsertaan dalam organisasi resmi yang diakui satuan pendidikan, seperti OSIS, OSIM, MPK, BES, serta organisasi kepanduan.

Setelah pendaftaran selesai, dilakukan pemantauan dan evaluasi pada setiap tahapan SPMB.

Murid yang belum lolos akan disalurkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat, maupun sekolah di bawah kementerian lain.

Seluruh hasil pelaksanaan SPMB kemudian dilaporkan ke Kemendikdasmen melalui BBPMP atau BPMP.

Persyaratan dan Kuota Jalur

Calon murid TK kelompok A berusia antara 4 hingga 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia 5 hingga 6 tahun.

Untuk jenjang SD, prioritas diberikan kepada anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun.

Anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.

Calon murid SMP berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD atau sederajat.

Untuk jenjang SMA atau SMK, usia maksimal adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP atau sederajat.