Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis temuan terbaru mengenai konten negatif di media sosial. Konten judi online menjadi yang paling sering ditemui pengguna internet sepanjang 2026.

Berdasarkan Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Pengguna Indonesia 2026, sebanyak 8,9% responden mengaku pernah terpapar konten judi online saat berselancar di dunia maya.

>>> Prancis Kalahkan Senegal 3-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Diwarnai Kontroversi Penalti

Angka ini berpotensi menjangkau jutaan masyarakat mengingat penetrasi internet Indonesia yang sudah mencapai ratusan juta orang.

Mayoritas pengguna internet, yakni 70,7% responden, mengaku tidak pernah menemui konten negatif di media sosial.

Namun, 29,3% atau hampir tiga dari sepuluh pengguna tetap terpapar berbagai bentuk konten berbahaya.

Jenis Konten Negatif Lainnya

Di bawah judi online, konten pinjaman online ilegal berada di posisi kedua dengan tingkat paparan 7,3%.

>>> Harga Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS per Barel

Disusul hoaks sebesar 5,5%, pornografi 3,9%, dan penipuan berbasis media sosial 3,7%.

APJII juga memetakan persepsi masyarakat terhadap judi online. Sebanyak 72,5% responden menyatakan judi online sama sekali tidak memberikan keuntungan.

Namun, masih ada 11,9% responden yang percaya judi online bisa menjadi jalan pintas mendapatkan uang cepat.

Sebanyak 7,1% menganggapnya sebagai hiburan, 5,3% tertarik karena sensasi permainan, dan 2,4% melihatnya sebagai ruang bersosialisasi.

>>> AS Tegaskan Prosedur Timnas Iran di Piala Dunia 2026 Sesuai Rencana

Sisanya, 0,5% responden memberikan jawaban lain, dan 0,4% mengaku tidak mengetahui dampak judi online.