Manajemen juga membuka kesempatan bagi para pihak yang berkepentingan, termasuk para kreditur AEII, untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Keberatan terkait rencana ini dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak pengumuman resmi diterbitkan.

Penyampaian keberatan tersebut harus dikirimkan secara tertulis kepada pihak AEII. Pengirim juga diwajibkan untuk menyertakan alasan yang jelas beserta dokumen pendukung yang relevan dengan perkara tersebut.

Terkait kondisi internal, Maybank Indonesia memberikan penegasan bahwa aksi korporasi ini tidak memicu stabilitas perusahaan terganggu. Dampak material dipastikan tidak akan memengaruhi aktivitas operasional maupun performa finansial perseroan.

"Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perseroan," tulis manajemen.

Langkah pengambilalihan ini diproyeksikan bakal memperkokoh integrasi lini bisnis jasa keuangan di bawah payung grup Maybank Indonesia.

>>> Lionel Messi Cetak Rekor Tampil di Enam Edisi Piala Dunia

Sinergi ini mempertemukan sektor perbankan dan asuransi agar selaras dengan aturan pengelolaan tata kelola keuangan terkini.