Umat Muslim diperbolehkan menggabungkan dua niat puasa sunnah sekaligus dalam satu amalan ibadah.

Ketentuan ini berlaku ketika dua momentum puasa sunnah jatuh pada hari yang sama, misalnya puasa Tasua bertepatan dengan puasa hari Kamis.

>>> Kalender Hijriah 1448 Jadi Panduan Ibadah Umat Islam

Penjelasan mengenai hukum pencampuran niat ibadah sunnah tersebut disampaikan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan, dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia.

Ia menegaskan bahwa amalan dengan dua niat itu sah untuk dijalankan.

"Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam keutamaan: bersedekah dan silaturrahim," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan mendasarkan penjelasannya pada Hadis Riwayat At Tirmidzi Nomor 657.

Hadis tersebut membuktikan bahwa satu amal ibadah sedekah kepada kerabat dapat menghasilkan dua manfaat secara bersamaan, yaitu pahala sedekah dan pahala mempererat tali silaturahmi.

Pola serupa berlaku untuk ibadah lainnya, seperti menggabungkan niat salat qabliyah dengan salat tahiyatul masjid sebagaimana pandangan Imam An-Nawawi.

>>> Michael Olise Resmi Bela Prancis di Piala Dunia 2026

Dasar Hukum dari Kitab Fikih

Argumen pendukung juga terdapat dalam kitab I'aanatuth Thalibiin jilid 2 halaman 307 karya Al 'Allamah As Sayyid Al Bakriy bin Sayyid Muhammad Syatha Ad Dimyathi.

Kitab tersebut menerangkan bahwa penekanan untuk menjaga puasa menjadi lebih kuat saat ada dua sebab yang bertemu di satu hari.

"Ketahuilah shaum (puasa) itu diperoleh dengan dua sebab: seperti jatuhnya hari 'Arafah atau hari Asyura di hari Senin atau Kamis, atau jatuhnya Senin atau Kamis bertepatan dengan enam hari Syawwal.

Maka, penekanan untuk menjaganya jadi bertambah kuat, jika meniatkan langsung keduanya maka sah," papar Al 'Allamah As Sayyid Al Bakriy.

>>> Prancis Tekuk Senegal pada Laga Perdana Piala Dunia 2026

Dengan demikian, umat Muslim dapat menjalankan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus dan mendapatkan pahala dari kedua amalan tersebut.