Kemenkeu Optimalkan 966 Barang Milik Negara untuk Program Prioritas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program strategis sekaligus menciptakan efisiensi anggaran.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah memanfaatkan aset negara senilai Rp3.574 triliun guna mendukung penataan struktur organisasi Kabinet Merah Putih.
>>> Harga Emas Spot Naik ke US$ 4.322,99 per Ons Troi
Proses tersebut melibatkan penguatan serta penataan pengelolaan aset dari yang semula 13 kementerian dan lembaga menjadi 23 instansi.
Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Negara Rahayu Puspasari menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR pada Senin (15/6/2026).
"Kami bersyukur karena DJKN bisa hadir langsung mendukung program prioritas, dimulai dari dukungan BMN senilai Rp3.574 triliun pada saat pembentukan Kabinet Merah Putih," tuturnya.
Dukungan nyata terhadap agenda prioritas dijalankan melalui pemanfaatan 966 aset yang mencakup tanah seluas 432 hektar serta bangunan seluas 412.628 meter persegi.
Langkah strategis ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,59 triliun dan membantu pemulihan kawasan hutan seluas 5,89 juta hektar.
Pemerintah juga mencatat adanya cadangan potensial sebanyak 237 aset senilai Rp5,79 triliun yang kini sedang dalam tahap penyelesaian legalitas.
"Dapat kami laporkan bahwa sebagai pipeline masih ada 237 BMN potensial senilai Rp5,79 triliun yang sedang dalam proses persetujuan untuk program-program prioritas," terang Rahayu.
Pemanfaatan Aset di Berbagai Sektor
Pemerintah membagi pemanfaatan aset negara ke dalam beberapa sektor utama, mulai dari pendidikan, pangan, hingga penyediaan rumah rakyat.
Program sekolah rakyat mengintegrasikan 626 aset senilai Rp2,38 triliun untuk mendukung operasional 166 unit institusi pendidikan tersebut.
Update Terbaru
Dinas Pendidikan Jatim Buka Pendaftaran SPMB Tahap 2, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Rabu / 17-06-2026, 00:44 WIB
Prediksi Shio Juni 2026: Empat Zodiak China Ini Berpeluang Besar Raih Rezeki
Rabu / 17-06-2026, 00:44 WIB
Prediksi Peruntungan Shio Juni 2026: Empat Shio Ini Berpotensi Raup Rezeki Besar
Rabu / 17-06-2026, 00:44 WIB
4 Hari Besar yang Diperingati Setiap 17 Juni di Indonesia dan Dunia
Rabu / 17-06-2026, 00:35 WIB
Pertemuan Dramatis Jupiter: Bagaimana Planet Raksasa Hampir Hancur Selamanya
Rabu / 17-06-2026, 00:35 WIB
Pemerintah Tetapkan Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Rabu / 17-06-2026, 00:32 WIB
AC Milan Resmi Tunjuk Ruben Amorim sebagai Pelatih Baru
Rabu / 17-06-2026, 00:32 WIB
Redmi K90 Ultra Hadir dengan Kipas Pendingin Aktif dan Baterai 8.500 mAh
Rabu / 17-06-2026, 00:32 WIB
Gibran Rakabuming Raka Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wapres
Rabu / 17-06-2026, 00:30 WIB
Dinas Pendidikan Jatim Buka SPMB 2026 Tahap Dua, Cek Jadwal dan Syaratnya
Rabu / 17-06-2026, 00:28 WIB
MBMA Siapkan Dana Rp1,46 Triliun untuk Buyback Saham
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
10 Ruas Tol Fungsional Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
Akademisi Muhammadiyah Paparkan Strategi Cegah Radikalisme Digital di Malaysia
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
Turki Tangguhkan Insentif Pajak BYD Imbas Pabrik Mangkrak
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB






