PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menjadikan kasus Kakek Mujiran di Lampung sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar perkebunan.

Perusahaan berkomitmen meningkatkan hubungan sosial dan ekonomi dengan warga setempat.

>>> Pefindo Beri Peringkat idAAA untuk WOM Finance, Prospek Stabil

Sekretaris Perusahaan PTPN I Aris Handoyo mengatakan, perusahaan pada prinsipnya terus menjalankan pembinaan kepada masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi.

"Terkait dengan case kemarin, memang PTPN mengambil langkah jalan tengah agar semua pihak itu mengetahui PTPN tuh sebetulnya tidak punya niatan untuk menghukum seseorang apabila memang orang tersebut tidak bersalah atau merugikan PTPN," kata Aris dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Senin (15/6/2026) malam.

Hubungan perusahaan dengan masyarakat juga diwujudkan melalui kemitraan dengan petani setempat.

Salah satunya dilakukan melalui pembelian hasil produksi masyarakat dengan harga yang dinilai memberi keuntungan ekonomi layak.

Langkah restorative justice (RJ) yang ditempuh dalam kasus tersebut menjadi jalan tengah untuk menjaga kondusivitas.

Langkah itu juga disebut menunjukkan perusahaan tidak berniat merugikan masyarakat.

Penyelesaian perkara tersebut dinilai memberi pelajaran penting bagi perusahaan.

PTPN I perlu meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

"Setelah dengan adanya RJ ini, tentu ini akan menjadi salah satu pelajaran baru bagi PTPN bahwa ternyata kita mungkin perlu semakin meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat," ujarnya.

PTPN I berencana memperkuat berbagai program pembinaan ekonomi ke depan.

Langkah itu dilakukan agar masyarakat semakin memahami manfaat keberadaan perusahaan bagi kehidupan sosial dan perekonomian daerah.

Pembinaan ekonomi juga diperlukan agar masyarakat memahami keberadaan kebun PTPN memberi multiplier effect positif bagi warga setempat.