Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru.

Penangkapan dilakukan melalui Operasi Pengawasan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.

>>> Pertamina Ungkap Alasan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite di Struk

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, dua orang diamankan di Ranupani dan 11 orang di Taman Satriyan, tepatnya di daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading.

Pendaki Ilegal Gunakan Jalur Tidak Resmi

Dua pendaki ilegal di Ranupani diketahui menggunakan jalur tidak resmi atau 'ayek-ayek' untuk mendaki Gunung Semeru.

Keduanya berusaha menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat turun, lalu kabur ke kebun dan diamankan warga setempat.

>>> KP2MI Kawal Penanganan Insiden Pekerja Migran di Taiwan

Sementara itu, 11 orang di Taman Satriyan diarahkan turun untuk didata dan diperiksa lebih lanjut setelah patroli petugas di jalur yang dicurigai sebagai akses pendakian ilegal.

TNBTS kini masih memburu empat pendaki ilegal lainnya yang diduga melakukan pendakian melalui daerah Purbakala.

>>> Jamaah Umrah Sumbar Berangkat Pakai Pesawat Penjemput Haji di Madinah

Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan, sanksi bagi para pendaki ilegal masih menunggu hasil proses dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.