PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi Pertamax dan subsidi Pertalite yang tercantum di struk pembelian pelanggan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Roberth MV Dumatubun mengatakan, informasi yang beredar mengenai angka Rp18.040 per liter di struk Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian perlu diluruskan.

>>> KP2MI Kawal Penanganan Insiden Pekerja Migran di Taiwan

"Kami menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Roberth dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kebijakan Subsidi BBM Kewenangan Pemerintah

Roberth menjelaskan bahwa kebijakan subsidi BBM merupakan kewenangan pemerintah, bukan ditetapkan oleh Pertamina.

Pertalite termasuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi.

>>> Jamaah Umrah Sumbar Berangkat Pakai Pesawat Penjemput Haji di Madinah

Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," jelasnya.

Program subsidi BBM memiliki tujuan strategis untuk menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi.

Kebijakan ini ditujukan terutama untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.

>>> KAI Daop 2 Layani 13.222 Pelanggan pada Momentum Libur Panjang

Terkait informasi harga keekonomian yang tercantum di struk, menurut Roberth, angka tersebut merupakan gambaran nilai ekonomi BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi.