Sebanyak 124 desa adat di Kabupaten Badung, Bali, kini diwajibkan memiliki perarem atau aturan adat tentang pengelolaan sampah.

Kebijakan ini berlaku untuk semua orang yang beraktivitas di wilayah desa adat, termasuk warga lokal, pendatang, dan wisatawan.

>>> Iran vs Selandia Baru: Laga Pembuka Grup G Piala Dunia 2026

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana, menjelaskan bahwa aturan tersebut bersifat universal. Sanksi administratif akan diterapkan bagi pelanggar di masing-masing desa adat.

Kewajiban ini merujuk pada instruksi Pemerintah Provinsi Bali. Desa adat yang belum menyelesaikan perarem akan mendapat penundaan pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

"Ini sebagai pemantik untuk meningkatkan semangat desa adat di Badung agar segera menyusun aturan tersebut," ujar Sukadana.

Implementasi kebijakan sudah berjalan di seluruh desa adat. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan desa dinas, melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, perangkat desa, prajuru adat, dan pecalang.

>>> Kementerian ATR/BPN Usulkan Pagu Anggaran 2027 Rp10,61 Triliun

Pecalang memiliki peran spesifik dalam menjaga ketertiban. Selain itu, tim Aksi Percepatan (Asper) dari pemerintah daerah juga melakukan patroli berkala.

Fokus pengawasan diutamakan pada penanganan limbah organik, terutama sampah dari sisa upacara keagamaan atau piodalan.

Meski sanksi administratif sudah diatur dalam perarem, penindakan masih mengutamakan pendekatan persuasif. Pemerintah daerah belum menjatuhkan sanksi sosial karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai positif.

>>> Portugal Hadapi RD Kongo di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026

"Masih di tingkat teguran lisan. Sanksi sosialnya belum karena ketaatan masyarakat sudah mulai oke," kata Sukadana.