PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII resmi memberikan penjaminan untuk proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka di Jawa Barat.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PT Jabar Environmental Solution (JES) selaku Badan Usaha Pelaksana di Kabupaten Indramayu pada Jumat (5/6/2026).

>>> Tekanan Pasar Keuangan Domestik Masih Bayangi Investor, Ini Saran Perencana Keuangan

Proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini dirancang melayani Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang.

Fasilitas ini mampu mengolah sampah hingga 2.131 ton per hari dan menjadi proyek sektor persampahan pertama dalam portofolio penjaminan PT PII.

Kementerian Keuangan turut memberikan fasilitas Viability Gap Fund (VGF) serta Project Development Facility (PDF) untuk memastikan keberlanjutan dan bankabilitas proyek.

Penjaminan Tingkatkan Kepastian Investasi

Plt Direktur Utama PT PII, Andre Permana, menyatakan penjaminan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian investasi dan memperkuat bankabilitas proyek.

Hal itu diharapkan mampu menarik partisipasi swasta, termasuk investor dan potential international lenders, dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah berkelanjutan.

Ia menegaskan perluasan portofolio ke sektor persampahan ini vital bagi penyediaan fasilitas publik yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Dukungan PT PII sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI mencerminkan komitmen mendukung Proyek Strategis Nasional dan memperluas dukungan ke sektor infrastruktur berdampak langsung.

>>> GitLab PHK 350 Karyawan demi Investasi Infrastruktur AI

TPPASR Regional Legok Nangka menjadi proyek KPBU perdana yang dijamin PT PII sepanjang tahun 2026.

Penerapan teknologi modern diharapkan mampu mengurai penumpukan sampah sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi baru bagi Jawa Barat.