Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan.

Dana PIP diberikan kepada siswa di berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan kesetaraan.

>>> Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 16 Juni 2026 Sambut Libur Tahun Baru Islam

Bantuan dapat digunakan untuk membeli alat tulis, biaya transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya.

Kriteria Penerima PIP 2026

Puslapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan sejumlah kategori prioritas penerima manfaat. Berikut kelompok yang berhak mendapatkan PIP 2026:

Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa yatim/piatu/yatim piatu, dan korban bencana alam juga termasuk prioritas.

Selain itu, anak putus sekolah yang kembali belajar, siswa dalam kondisi khusus seperti disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua terkena PHK, atau berasal dari daerah konflik juga berhak.

Peserta didik di jalur nonformal seperti Paket A, B, C, dan lembaga kursus terdaftar pun bisa mendapatkan bantuan ini.

Syarat Dokumen Pendaftaran

Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan harus melengkapi beberapa berkas administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Pemohon juga perlu menyertakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika sudah punya, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.

>>> Belanda Imbang Lawan Jepang, Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Berlanjut

Dokumen pendukung lain dapat disesuaikan dengan regulasi sekolah setempat.