Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juni 2026. Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mengantisipasi putus sekolah akibat kendala biaya pendidikan. Penyaluran dana dilakukan langsung melalui rekening bank yang telah ditunjuk resmi.

>>> Biaya Tol dan BBM Innova Zenix Hybrid Jakarta-Bandung

Tiga bank yang melayani pencairan adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana yang diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang TK, SD, SDLB, dan Paket A, setiap siswa mendapat Rp450.000 per tahun.

Siswa baru dan kelas akhir di jenjang tersebut menerima setengahnya, yaitu Rp225.000.

>>> Masyarakat Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Bagikan Ucapan di Media Sosial

Sementara itu, siswa SMP, SMPLB, dan Paket B mendapat Rp750.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.

Untuk jenjang SMA, SMALB, SMK, dan Paket C, dana yang diberikan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir, nominalnya Rp900.000.

Tahapan Pencairan

Pencairan dana PIP tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah. Pemerintah membagi proses ini ke dalam tiga tahapan berkala sepanjang tahun.

>>> Harga Emas Dunia Melonjak 2 Persen Usai Kesepakatan Damai AS dan Iran

Program Indonesia Pintar atau PIP Juni 2026 menyasar siswa kurang mampu untuk menekan angka putus sekolah. Informasi ini dilansir dari Bansos.