PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menaikkan harga buyback emas sebesar Rp46.000 per gram.

Harga baru tersebut menjadi Rp2.500.000 per gram pada perdagangan Senin (15/6/2026).

>>> Asing Borong Saham CUAN Milik Prajogo Pangestu, Melonjak 827%

Kenaikan ini berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam LM. Informasi tersebut dilansir dari laman resmi Logam Mulia.

Emas batangan yang dibeli kembali oleh Antam wajib memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) yang diterbitkan langsung oleh perusahaan.

Secara global, harga buyback emas bergerak mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Transaksi buyback mencakup penjualan kembali emas kepada produsen, baik logam mulia, batangan, maupun perhiasan.

Nilai buyback umumnya lebih rendah dari harga jual saat itu. Namun, investor masih bisa untung jika ada selisih besar antara harga beli dan harga jual kembali.

Ketentuan Pajak dan Dokumen

Regulasi perpajakan diatur dalam PMK Nomor 34/PMK. 10/2017.

Transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.

Tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara nasabah non-NPWP dikenakan potongan 3 persen, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.

Persyaratan dokumen identitas kini merujuk pada PMK Nomor 112/PMK. 03/2022.

>>> Inaco Bersiap IPO di BEI, Targetkan Dana Segar Rp392 Miliar

Regulasi ini mengintegrasikan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Pelanggan wajib memastikan kesesuaian data NIK saat bertransaksi. Berikut daftar taksiran harga buyback dan estimasi hasil bersih untuk berbagai berat emas.

Untuk emas 0,5 gram, taksiran buyback Rp1.250.000 tanpa potongan PPh dan meterai.

Emas 1 gram Rp2.500.000, emas 2 gram Rp5.000.000, dan emas 5 gram Rp12.500.000 dengan potongan PPh Rp31.250 dan meterai Rp10.000.

Emas 10 gram ditaksir Rp25.000.000 dengan potongan PPh Rp62.500 dan meterai Rp10.000.

Emas 50 gram Rp125.000.000, potongan PPh Rp312.500, meterai Rp10.000. Emas 100 gram Rp250.000.000, potongan PPh Rp625.000, meterai Rp10.000.

Emas 500 gram ditaksir Rp1.250.000.000, potongan PPh Rp3.125.000, meterai Rp10.000.

>>> Hindari 7 Kalimat Ini agar Tidak Menyakiti Perasaan Anak

Emas 1.000 gram Rp2.500.000.000, potongan PPh Rp6.250.000, meterai Rp10.000.