Harga emas batangan logam mulia Antam mengalami kenaikan pada perdagangan akhir pekan. Berdasarkan data terbaru, pecahan satu gram kini dipatok mencapai Rp2.729.000.

Kenaikan ini terpantau melalui pembaruan resmi di situs Logam Mulia Antam pada Minggu, 14 Juni 2026.

>>> IHSG Melonjak ke Level 6.200 pada Pembukaan Perdagangan

Ukuran terkecil yakni 0,5 gram sekarang dipasarkan pada angka Rp1.414.500.

Pergerakan positif ini juga berimbas pada harga beli kembali oleh pihak korporasi.

Nilai buyback melonjak sebesar Rp46.000 dari perdagangan sebelumnya, sehingga berada di level Rp2.500.000 per gram.

Skema transaksi buyback merupakan mekanisme saat konsumen menjual kembali aset emas mereka ke Antam. Fluktuasi nilai tebus ini umumnya ditetapkan di bawah harga jual retail yang berlaku.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Setiap aktivitas perdagangan logam mulia ini terikat regulasi fiskal nasional. Sesuai aturan PMK Nomor 34/PMK.

10/2017, penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta akan dipotong PPh 22.

Besaran pungutan pajak buyback adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang non-NPWP.

Potongan pajak tersebut bakal langsung memangkas nominal dana yang diterima oleh penjual.

Sementara untuk pembelian unit baru, dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.

Konsumen tanpa NPWP dibebankan biaya pajak lebih tinggi yakni 0,9 persen, disertai dengan penyerahan bukti potong resmi.

Berikut daftar harga emas batangan Antam beserta pajak PPh pada 14 Juni 2026:

>>> Sony Pictures Rilis Trailer The Social Reckoning, Angkat Kontroversi Facebook

Berat 0,5 gram: harga dasar Rp1.414.500, harga + PPh 0,25% Rp1.418.036.

Berat 1 gram: harga dasar Rp2.729.000, harga + PPh 0,25% Rp2.735.823.