Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penyelesaian perizinan rumah ibadah Jemaat Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar di Kota Surakarta.

Langkah ini diambil untuk menjamin hak beragama masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.

>>> Pemerintah Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Libur Nasional Tahun Baru Islam

Komitmen tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, saat menemui jemaat di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan pemerintah akan memproses regulasi tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

"Saya bertanggung jawab dan berkomitmen untuk mendukung upaya penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gugun.

Kemenag mengapresiasi Pemerintah Kota Surakarta dan seluruh elemen masyarakat yang menjaga suasana kondusif serta kerukunan. Gugun menekankan pentingnya percepatan pemenuhan dokumen legalitas rumah ibadah tersebut.

"Saya mewakili Pemerintah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diamanatkan konstitusi. Hari ini saya hadir ingin mempercepat proses supaya aman, lancar, dan tidak berbelit," kata Gugun.

>>> Kemenag Kawal Penyelesaian Izin Rumah Ibadah GKJ Banyuanyar Solo

Untuk memperlancar target tersebut, koordinasi intensif dan musyawarah akan terus diperkuat.

Pihak yang dilibatkan meliputi Pemkot Surakarta, GKJ, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, dan Kantor Kemenag Surakarta.

Pendampingan berkala dipastikan berjalan hingga seluruh prosedur administrasi selesai. "Saya siap melakukan pendampingan sampai selesai.

Penyelesaian harus berkeadilan dan memperkuat kerukunan umat beragama di Kota Surakarta," kata Gugun.

>>> UI Tegaskan Unggahan Suma UI Bukan Sikap Resmi Kampus, Evaluasi Internal Sedang Berjalan

Aparatur pemerintah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Solo untuk merawat persaudaraan dan persatuan. "Semoga ikhtiar bersama ini dapat menghasilkan penyelesaian yang baik dan berkeadilan," pungkas Gugun.