Kementerian Agama (Kemenag) menggelar edukasi tentang konsep harta waris dalam Islam. Kegiatan ini bertujuan mencegah kesalahpahaman dan konflik keluarga setelah seseorang meninggal dunia.

Edukasi disampaikan dalam acara Syariah Insight Room bertema konsep harta dalam waris Islam pada Selasa (29/4/2026) di Jakarta.

>>> Kenali Sunset Anxiety dan Cara Tepat Mengatasi Gelisah di Sore Hari

Informasi ini dilansir dari Cahaya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan pentingnya pemahaman ini.

"Edukasi tentang konsep harta waris sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pembagian warisan dan dapat mencegah konflik keluarga," ujarnya.

Dalam Islam, harta disebut al-maal, yaitu segala sesuatu yang bernilai, disukai manusia, dan dapat dimanfaatkan. Istilah ini disebut 86 kali dalam Al-Quran dengan makna kekayaan dan hak milik.

Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan. Tahapan itu meliputi biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, dan pengurusan administrasi negara.

>>> Kanada Tahan Imbang Bosnia 1-1 di Laga Perdana Grup B Piala Dunia 2026

Wasiat maksimal sepertiga dari total harta bersih setelah dikurangi biaya pemakaman dan utang. Pengecualian berlaku jika seluruh ahli waris menyetujui.

Analis Kebijakan Subdirektorat Hisab Rukyat Kemenag, Ahmad Zulfi Aufar, menegaskan bahwa utang harus menjadi prioritas utama.

"Ruh seorang mukmin yang meninggal dapat tertahan karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi," jelasnya.

Kegiatan ini juga membahas harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinan.

>>> Penjualan Mobil PHEV di Indonesia Turun 10 Persen pada Mei 2026

Berdasarkan hukum Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, pembagian harta bersama dilakukan sesuai ketentuan saat terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.