"Iya, betul (endorsement)," jawab Anisa Rahma.

Kuasa hukum kemudian menguraikan kronologi awal mula penerimaan tawaran kerja sama barter tersebut yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

"Benefit yang diterima oleh klien kami berupa barter. Pada tahun 2023, setelah menerima tawaran, klien kami akhirnya diberangkatkan untuk umrah.

Klien kami berangkat dua orang," beber Verdy.

Meskipun dua tiket keberangkatan didapatkan secara gratis dari endorsement, pihak keluarga tetap mengeluarkan biaya mandiri yang mencapai angka seratus juta rupiah untuk membawa anggota keluarga lainnya.

"Selama perjalanannya, ada keluarga klien kami yang ikut. Akan tetapi semua biaya ditanggung oleh klien kami.

>>> KPK Sita Uang Tunai dan Belasan Kendaraan Mewah dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kurang lebih Rp100 juta yang dibayarkan oleh klien kami," lanjut Verdy.

Secara total, rombongan keluarga yang ikut serta berjumlah lima orang termasuk anak mereka, dan seluruh biayanya ditanggung penuh menggunakan dana pribadi.

"Kami diberangkatkan dua orang, tapi kami tidak hanya berdua. Kami membawa lima anggota keluarga, termasuk anak kami.

Dan itu menggunakan biaya kami sendiri, totalnya mungkin sekitar Rp100 juta.

Jadi kami tidak hanya kerja sama endorse, tapi juga membawa jemaah dari keluarga kami dan kami membayar semuanya sendiri," jelas Verdy.

Berdasarkan keterangan tambahan, pasangan ini tercatat sudah dua kali menggunakan jasa dari biro perjalanan tersebut, masing-masing pada tahun 2023 dan tahun 2025.

Terkait rincian keuangan seperti kontrak, invoice, dan dugaan penerimaan uang saku, hal tersebut seluruhnya telah diserahkan dan dipaparkan langsung kepada pihak berwajib.

"Sudah disampaikan ke tim penyidik, dari segi kontraknya, invoice yang kami keluarkan, dan kewajiban-kewajiban yang sudah kami lakukan.