Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai menguji coba pemasangan sistem pemantauan produksi rokok secara otomatis di sejumlah pabrikan daerah.

Uji coba ini dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sebagai bagian dari penguatan pengawasan cukai hasil tembakau.

>>> Mochamad Iriawan Pastikan Distribusi Energi di NTT Aman

Sistem baru tersebut bernama Sistem Pengawasan Terintegrasi Barang Kena Cukai (SPT BKC).

Teknologi ini berfungsi memonitor data produksi secara langsung, mulai dari volume batangan hingga kemasan rokok yang telah dilekati pita cukai.

Dengan sistem ini, otoritas pusat dapat memantau produksi secara real-time.

Tujuan Penerapan SPT BKC

Penerapan teknologi tersebut bertujuan mendukung analisis kepatuhan perusahaan pengrajin tembakau, memproyeksikan penerimaan negara, serta mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini.

Langkah digitalisasi ini juga melengkapi penindakan rokok ilegal yang dilakukan bersama aparat penegak hukum.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetyo mengatakan pemasangan sistem ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengawasan cukai hasil tembakau agar lebih akurat, transparan, dan berbasis data.

>>> Kemensos Salurkan Bansos PKH Tahap 2 Melalui Bank Himbara dan PT Pos

Saat ini, sistem tersebut telah memasuki tahap piloting di sejumlah pabrikan rokok di daerah.

Evaluasi terhadap performa teknologi pemantauan otomatis terus berjalan sebelum diperluas ke skala nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan program ini sudah mulai berjalan pada Juni 2026.

Dalam enam bulan ke depan, seluruh mesin di pabrik akan terpasang sistem pemantauan.

Penghitungan rokok di pabrik akan otomatis masuk ke Bea Cukai sehingga tidak ada kebocoran cukai.

>>> MRT Jakarta Majukan Jam Operasional Dukung Jakarta International Marathon

Sistem ini juga mampu mendeteksi kesalahan peruntukan dan personifikasi secara canggih.