PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengalokasikan dana maksimal Rp500 miliar untuk aksi korporasi pembelian kembali saham atau buyback.

Langkah ini diambil di tengah fluktuasi pasar yang signifikan.

>>> Apa Itu Kembang Macan Kerah yang Ramai Dibahas di TikTok Jelang 1 Suro

Pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai 12 Juni 2026 hingga 11 September 2026.

Corporate Secretary BRI Dhanny menyatakan kebijakan ini mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental dan prospek pertumbuhan jangka panjang perseroan.

"Kami menilai valuasi BBRI saat ini masih di bawah nilai wajarnya atau belum sepenuhnya merefleksikan kinerja dan potensi bisnis perseroan," ujar Dhanny.

Dasar Hukum dan Pertimbangan

Aksi korporasi ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat OJK Nomor S-10/D.

04/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka saat pasar berfluktuasi secara signifikan.

>>> Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.860 per Dolar AS

Faktor tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi dunia, meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah, kenaikan harga minyak, dan arus modal keluar dari pasar negara berkembang menjadi pertimbangan manajemen.

Manajemen BRI memastikan aksi ini tidak mengganggu stabilitas keuangan maupun operasional perusahaan karena kecukupan likuiditas telah diperhitungkan secara matang.

Proforma laporan keuangan konsolidasi per 31 Maret 2026 pasca-buyback menunjukkan Capital Adequacy Ratio (CAR) tetap terjaga pada level 22,86 persen dan Return on Equity (ROE) di posisi 18,37 persen.

Sebagai bagian dari Danantara, perseroan menegaskan fokus pada penguatan fundamental bisnis dan pemenuhan regulasi tata kelola.

>>> Presiden Prabowo Awasi Langsung Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi

Saham hasil buyback akan dialokasikan untuk program kepemilikan saham bagi pekerja, direksi, dan dewan komisaris setelah mendapat persetujuan RUPS.