Pemerintah Thailand Tetapkan Masa Berkabung 15 Hari untuk Putri Bajrakitiyabha
Pemerintah Thailand secara resmi menetapkan masa berkabung nasional selama 15 hari setelah wafatnya Putri Bajrakitiyabha Narendira Debyavati pada Kamis (11/6) malam.
Perdana Menteri Anutin Charnvirakul menyampaikan bahwa meskipun masa duka ditetapkan, masyarakat tetap diimbau untuk menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa.
>>> BRI Siapkan Rp500 Miliar untuk Buyback Saham BBRI
Putri Bajrakitiyabha merupakan putri sulung Raja Maha Vajiralongkorn.
Ia meninggal dunia pada usia 47 tahun setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari tiga tahun akibat gangguan jantung.
Kebijakan Selama Masa Berkabung
Selama periode berkabung, pemerintah memberlakukan pengibaran bendera nasional setengah tiang di sekolah negeri dan kantor pemerintahan.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan BUMN diwajibkan mengenakan pakaian berkabung berwarna hitam.
Stasiun televisi publik maupun swasta di seluruh Thailand mengubah tampilan grafis menjadi lebih senyap dengan skema warna yang diredupkan.
Perdana Menteri Anutin menegaskan bahwa pelaksanaan tugas, kehidupan sehari-hari, dan mencari nafkah harus tetap berjalan normal.
>>> IHSG dan Indeks Bisnis-27 Melesat, Saham DEWA hingga BUMI Naik Signifikan
"Ini adalah momen di mana kita menyimpan rasa duka di dalam hati kita masing-masing.
Semua orang tentu sudah merasa sangat sedih dan berduka atas kehilangan ini," ujar Anutin di hadapan jurnalis setelah rapat kabinet khusus.
Masa berkabung ini berlangsung di tengah periode duka satu tahun atas wafatnya Ibu Suri Sirikit sejak Oktober 2025.
Prosesi pemakaman Ibu Suri Sirikit baru akan digelar pada Desember mendatang.
Raja Vajiralongkorn mengizinkan masyarakat umum menghadiri ritual pemandian jenazah kerajaan di Grand Palace pada Sabtu pagi. Masyarakat juga dapat mengisi buku ucapan duka cita mulai hari Minggu.
>>> Kemenpora: Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Dongkrak Ekonomi UMKM
Juru bicara pemerintah, Rachada Dhnadirek, menambahkan bahwa para pegawai negeri dijadwalkan menghadiri upacara doa serta pelantunan ayat suci Buddha yang digelar setiap hari selama 100 hari ke depan.
Update Terbaru
Pahami Aturan Battery Swap Sebelum Memilih Sepeda Motor Listrik
Jumat / 12-06-2026, 18:06 WIB
TVRI Siarkan Langsung Belasan Laga Piala Dunia 2026 Hari Ini
Jumat / 12-06-2026, 18:06 WIB
Justin Hubner Resmi Nikahi Jennifer Coppen di Bali dengan Adat Jawa
Jumat / 12-06-2026, 18:06 WIB
Memahami Tafsir Kun Fayakun dalam Surat Yasin Ayat 82
Jumat / 12-06-2026, 18:06 WIB
Xiaomi 17T vs Samsung Galaxy S25 FE: Persaingan Ketat di Pasar Premium
Jumat / 12-06-2026, 18:05 WIB
Batik: Pakaian Fleksibel untuk Segala Acara, Wajib Ada di Lemari
Jumat / 12-06-2026, 18:05 WIB
Al Anam Ayat 32: Peringatan agar Manusia Tidak Terbuai Kesenangan Dunia
Jumat / 12-06-2026, 18:05 WIB
Piala Dunia 2026 Gagal Dongkrak Turis Asing, Sektor Wisata AS Lesu
Jumat / 12-06-2026, 18:02 WIB
Justin Hubner Resmi Nikahi Jennifer Coppen di Bali dengan Adat Jawa
Jumat / 12-06-2026, 18:01 WIB
PT Timah Tbk Hapus Jabatan Wakil Direktur Utama dalam RUPST
Jumat / 12-06-2026, 18:01 WIB
Justin Gaethje Bertekad Patahkan Rekor Buruk Lawan Juara di UFC Freedom 250
Jumat / 12-06-2026, 18:01 WIB
Harga Bitcoin Diprediksi Rebound Kuat pada Tahun 2027
Jumat / 12-06-2026, 18:00 WIB
Kementerian ESDM dan PLN Rapat Maraton Atasi Pemadaman Listrik di Jawa
Jumat / 12-06-2026, 17:57 WIB
Investor Asing Belum Kembali ke Bursa Saham Indonesia, Jual Bersih Capai Rp80 Triliun
Jumat / 12-06-2026, 17:56 WIB






