Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang dikenal sebagai Hotel Sultan.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan final pengadilan yang mewajibkan tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta seluruh bangunan di atasnya dikembalikan kepada negara.

>>> Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dalam WIB

Surat pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat telah diterbitkan pada 19 Mei 2026.

Pihak pengadilan mengimbau PT Indobuildco, penghuni, dan pihak lain yang menduduki kawasan tersebut untuk mengosongkan secara sukarela.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo diberi waktu 23 hari untuk memindahkan barang.

Jeda waktu hampir satu bulan dinilai cukup memadai.

"Kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan objek secara sukarela.

Pengadilan juga menghimbau penghuni atau siapa pun yang mendapat hak dari Indobuildco untuk meninggalkan objek tersebut," ujar Kharis Sucipto, Selasa (26/5/2026).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat mengikat dan merupakan langkah hukum terakhir yang sah. Semua pihak diminta menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi agar berjalan tertib.

>>> PT Multi Bintang Indonesia Bagikan Dividen Final Rp 781 Miliar

Operasional Hotel Tetap Berjalan Normal

Meski eksekusi telah ditetapkan, operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa. Para staf resepsionis, petugas kebersihan, dan pegawai restoran tetap melayani tamu.

Beberapa tamu terlihat mengurus administrasi di meja resepsionis atau berada di area tunggu. Fasilitas shuttle taksi di luar lobby juga masih beroperasi melayani pengunjung.

Salah satu pegawai Hotel Sultan mengungkapkan bahwa mereka belum mengetahui detail apakah seluruh area akan dikosongkan. "Operasional kami masih tetap running sampai 18 Juni," katanya.

Manajemen hotel mengimbau konsumen yang ingin melakukan pemesanan di luar tanggal tersebut untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Suasana di sekitar gedung Conference Centre, Golden Ballroom, Lagoon Garden, dan area olahraga tampak lengang. Kendaraan yang terparkir di luar bangunan juga terhitung sedikit.

Sebuah spanduk penanda dari pemerintah terpasang di halaman depan lobby yang bertuliskan 'Lahan Ini Milik Aset Pemerintah Republik Indonesia'.

>>> Bukan Tuan Rumah, Portugal Raup Rp19 Triliun dari Piala Dunia 2026

Kharis Sucipto menambahkan bahwa operasional hotel dan apartemen wajib berpijak pada izin pemanfaatan ruang yang valid. Penghentian kegiatan oleh PT Indobuildco adalah perintah hukum yang wajib ditaati.