PN Jakarta Pusat Tetapkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan 18 Juni 2026
Jumat / 12-06-2026, 14:32 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK atau Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Manajemen hotel menyatakan operasional tetap berjalan normal hingga batas waktu tersebut.






