Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) untuk periode 2026–2055.

Langkah ini diambil sebagai peta jalan pengelolaan mangrove selama tiga dekade ke depan sekaligus fondasi pembangunan berkelanjutan.

>>> Komedian Bolot Jalani Perawatan Intensif Akibat Serangan Jantung

Provinsi Bengkulu memiliki garis pantai sepanjang sekitar 525 kilometer yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia.

Luas mangrove eksisting mencapai 2.518 hektare berdasarkan data Peta Mangrove Nasional tahun 2025.

Ekosistem mangrove di Bengkulu terus menghadapi tekanan akibat konversi lahan menjadi tambak dan perkebunan, pembangunan infrastruktur, gangguan hidrologi, hingga ancaman abrasi pesisir.

FGD dan Kolaborasi Lintas Sektor

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan unsur pemerintah, organisasi perangkat daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas pengelola tingkat tapak.

Tujuannya untuk menyelaraskan data dan menyusun dokumen yang komprehensif.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, R. A.

Denni, menegaskan dokumen RPPEM harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, termasuk konflik tenurial.

"Dokumen RPPEM Provinsi akan menjadi arah kebijakan bersama dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian ekosistem pesisir.

Karena itu, sinkronisasi data dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilannya," ujarnya.

Penyusunan dokumen ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Peraturan tersebut berfungsi menjabarkan RPPEM Nasional.

>>> OpenAI Pertimbangkan Pangkas Harga ChatGPT untuk Hadapi Anthropic

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, menjelaskan bahwa RPPEM menggunakan pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) sebagai unit pengelolaan agar tidak dibatasi oleh batas administratif.