Akil menambahkan bahwa penetapan resmi dari majelis hakim terkait pencabutan perkara ini dijadwalkan keluar pada pekan depan.

"Karena sudah ada perjanjian bersama, maka penetapannya kurang lebih hari Selasa depan. Perkara ini kami anggap sudah selesai, close," tegasnya.

Keputusan Clara Shinta untuk menyudahi konflik hukum ini didasari oleh rasa ikhlas untuk memaafkan situasi yang telah terjadi tanpa menyimpan dendam.

"Pada prinsipnya Ibu Clara mengikhlaskan semua yang terjadi dan Ibu Clara tidak dendam terhadap persoalan yang terjadi. Ibu Clara tadi menyampaikan perkaranya tidak lagi kita lanjutkan," ujar Akil.

Pihak kuasa hukum sendiri baru menerima konfirmasi mengenai keputusan final pencabutan gugatan ini pada malam hari sebelum persidangan terakhir digelar.

>>> Badai Tornado Landa Chicago dan Midwest AS, 250.000 Rumah Padam

Sebelum kesepakatan ini tercapai, gugatan cerai tersebut didaftarkan oleh Clara Shinta secara elektronik atau e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.