Selebritas Clara Shinta resmi mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Muhammad Alexander Assad.

Keputusan ini diambil setelah keduanya sepakat berdamai melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juni 2026.

>>> Rupiah Menguat ke Rp 17.939 per Dolar AS pada Jumat Pagi

Prahara rumah tangga yang dipicu dugaan perselingkuhan saat Clara memergoki suaminya melakukan panggilan video dengan wanita lain kini berakhir damai.

Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, menjelaskan bahwa proses hukum yang berjalan selama hampir tiga bulan akhirnya membuahkan hasil positif melalui jalur mediasi.

"Kurang lebih tiga bulan kita berproses dan dalam rentang waktu hampir tiga bulan ini.

Hakim memberikan kesempatan kepada Ibu Clara Shinta dan suaminya untuk melakukan mediasi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tersebut, maka diberikan kesempatan tiga minggu," kata Akil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Menurut Akil, pasangan tersebut memanfaatkan masa tiga minggu dengan melakukan dua kali pertemuan mediasi. Pertemuan itu dilakukan pada tanggal 7 Juni dan sehari sebelum persidangan terakhir.

"Dan memang selama tiga minggu itu bermediasi, dua kali dilaksanakan mediasi, yaitu tanggal 7 dan kemarin.

Dan terhadap itu, Ibu Clara dan juga suaminya fokus untuk bagaimana menyelesaikan rumah tangga ini. Alhamdulillah terhadap persoalan mediasi itu tadi, hakim sampaikan kesepakatan perdamaian," ujarnya.

Meskipun menghasilkan beberapa poin kesepakatan di hadapan majelis hakim, rincian perdamaian tersebut tidak dipublikasikan karena bersifat privasi domestik.

>>> Aliran Modal Asing Masuk ke Indonesia Setelah BI Rate Naik Jadi 5,50%

"Disepakati beberapa poin.

Kalau poin itu mungkin internal privasi mereka, dan gugatan tadi kami sampaikan kepada majelis hakim untuk tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan ada beberapa kesepakatan," ungkap Akil.