PT Dairi Prima Mineral Peroleh Adendum AMDAL dengan Teknologi Modern
PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) resmi mengantongi persetujuan Adendum Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan SKKL Nomor 1437 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.
>>> Masyarakat Ramai Cari Penanggalan Jawa Online 12 Juni 2026 untuk Hari Baik
Deputy External Relation Manager PT DPM Baiq Idayani menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan AMDAL telah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Persetujuan AMDAL PT DPM diperoleh sesuai prosedur yang berlaku. Semua proses dilakukan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya dalam keterangan pers.
Dalam pembaruan dokumen lingkungan ini, PT DPM menggunakan teknologi modern seperti drone, satelit, GIS, dan LiDAR untuk pemetaan ulang wilayah tambang.
Perusahaan juga melakukan kajian mendalam mengenai risiko gempa dan curah hujan, serta menerapkan metode tambang bawah tanah yang lebih aman.
Salah satu perubahan utama dalam AMDAL adalah penerapan metode backfilling atau pengisian kembali rongga tambang sebagai pendekatan utama pengelolaan tailing.
Metode ini menggantikan rencana penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (TSF). "Metode yang kita pilih ini lebih aman dan sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan," jelas Baiq Idayani.
Proses pengajuan AMDAL melibatkan konsultasi publik secara terbuka dan transparan dengan masyarakat, pemangku kepentingan, dan LSM.
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) KLHK menggelar Rapat Komisi Penilai AMDAL pada 27 November 2025 sebagai bagian dari rangkaian pengurusan dokumen lingkungan.
>>> Meksiko Kalahkan Afrika Selatan 2-0 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Setelah persetujuan, PT DPM mengadakan sosialisasi pada 5-6 Mei 2026 yang melibatkan sekitar 600 pemangku kepentingan melalui fasilitasi Pemkab Dairi.
Update Terbaru
PNM Tanam 22 Ribu Mangrove Serentak di 18 Titik Pesisir Indonesia
Senin / 27-07-2026, 20:35 WIB
Samsung Wallet Siap Terima Stablecoin, Langkah Besar Pembayaran Kripto di Ponsel
Senin / 27-07-2026, 20:35 WIB
Sekolah Dinas Ikatan Dinas vs Non-Ikatan: Mana yang Pasti Jadi PNS?
Senin / 27-07-2026, 20:35 WIB
Bell's Palsy Bukan Strok, Kenali Gejala Khas pada Wajah
Senin / 27-07-2026, 20:35 WIB
Komisi XI Masih Menunggu Penugasan Bamus untuk Uji Kelayakan Calon Gubernur BI
Senin / 27-07-2026, 20:28 WIB
Longsor di Morowali Utara: 2.104 Jiwa Terisolir, Akses Jalan Putus
Senin / 27-07-2026, 20:28 WIB
Kuwait dan Bahrain Kirim Jet Tempur Serang Target di Iran
Senin / 27-07-2026, 20:28 WIB
Ayah dan Anak Tewas di Palu, Istri Kritis Akibat Pembunuhan
Senin / 27-07-2026, 20:28 WIB
Pemusnahan 312 Ton MBM Berporcine, Tiga Lembaga Negara Tindak Tegas Pelanggaran Halal
Senin / 27-07-2026, 20:21 WIB
Bantuan Top-up Gaji PNS: Mendagri Minta Pemda Efisien Dulu
Senin / 27-07-2026, 20:21 WIB
Pemukim Israel Serang Desa di Tepi Barat, Bakar Dua Masjid dan Rumah Warga
Senin / 27-07-2026, 20:21 WIB
Vietnam Sembunyikan 'Badai Bola Mati' untuk Hadapi Indonesia di Piala AFF 2026
Senin / 27-07-2026, 20:21 WIB
Truk Trailer Tabrak Rumah Warga di Pasuruan, Tiga Tewas dan Dua Luka Berat
Senin / 27-07-2026, 20:14 WIB
Etomidate: Bareskrim Bekuk Kasat Narkoba Tangsel dan 5 Anggota
Senin / 27-07-2026, 20:14 WIB







