PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) resmi mengantongi persetujuan Adendum Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan SKKL Nomor 1437 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

>>> Masyarakat Ramai Cari Penanggalan Jawa Online 12 Juni 2026 untuk Hari Baik

Deputy External Relation Manager PT DPM Baiq Idayani menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan AMDAL telah mengikuti prosedur yang berlaku.

"Persetujuan AMDAL PT DPM diperoleh sesuai prosedur yang berlaku. Semua proses dilakukan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya dalam keterangan pers.

Dalam pembaruan dokumen lingkungan ini, PT DPM menggunakan teknologi modern seperti drone, satelit, GIS, dan LiDAR untuk pemetaan ulang wilayah tambang.

Perusahaan juga melakukan kajian mendalam mengenai risiko gempa dan curah hujan, serta menerapkan metode tambang bawah tanah yang lebih aman.

Salah satu perubahan utama dalam AMDAL adalah penerapan metode backfilling atau pengisian kembali rongga tambang sebagai pendekatan utama pengelolaan tailing.

Metode ini menggantikan rencana penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (TSF). "Metode yang kita pilih ini lebih aman dan sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan," jelas Baiq Idayani.

Proses pengajuan AMDAL melibatkan konsultasi publik secara terbuka dan transparan dengan masyarakat, pemangku kepentingan, dan LSM.

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) KLHK menggelar Rapat Komisi Penilai AMDAL pada 27 November 2025 sebagai bagian dari rangkaian pengurusan dokumen lingkungan.

>>> Meksiko Kalahkan Afrika Selatan 2-0 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Setelah persetujuan, PT DPM mengadakan sosialisasi pada 5-6 Mei 2026 yang melibatkan sekitar 600 pemangku kepentingan melalui fasilitasi Pemkab Dairi.