Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan pemisahan atau spin off bagi Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.

>>> iQOO Flagship Days Sale: Diskon iQOO 15, 15R, dan Neo 10

Hingga saat ini, belum ada satu pun UUS multifinance yang memenuhi kriteria untuk melakukan spin off. Hal ini berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2025, belum terdapat UUS multifinance yang memenuhi kriteria spin off.

OJK mencatat saat ini baru ada tiga perusahaan multifinance syariah dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi. OJK berkomitmen memantau perkembangan UUS multifinance yang berpotensi memenuhi syarat.

Langkah spin off diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam mendukung perekonomian nasional.

>>> Nova Arianto Turunkan Mathew Baker Hadapi Australia di Semifinal

Kriteria Wajib Spin Off

Berdasarkan Pasal 41 POJK 46/2024, kriteria wajib spin off meliputi modal inti UUS minimal Rp100 miliar dan nilai aset minimal 50 persen dari total aset induk.

Pemisahan wajib rampung paling lama 12 bulan sejak syarat terpenuhi, baik dengan mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio ke perusahaan syariah lain.

Kewajiban pemisahan tetap berlaku meskipun aset atau modal inti UUS mengalami penurunan selama proses berlangsung.

>>> Ernando Ari Sepakati Kontrak Jangka Panjang Bersama Persebaya Surabaya

Di sisi lain, kinerja industri mencatat pertumbuhan positif dengan piutang pembiayaan syariah meningkat 9,96 persen secara year on year menjadi Rp31,71 triliun per April 2026.