OJK Wajibkan Spin Off Unit Usaha Syariah Multifinance, Ini Kriterianya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan pemisahan atau spin off bagi Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.
>>> iQOO Flagship Days Sale: Diskon iQOO 15, 15R, dan Neo 10
Hingga saat ini, belum ada satu pun UUS multifinance yang memenuhi kriteria untuk melakukan spin off. Hal ini berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2025, belum terdapat UUS multifinance yang memenuhi kriteria spin off.
OJK mencatat saat ini baru ada tiga perusahaan multifinance syariah dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi. OJK berkomitmen memantau perkembangan UUS multifinance yang berpotensi memenuhi syarat.
Langkah spin off diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam mendukung perekonomian nasional.
>>> Nova Arianto Turunkan Mathew Baker Hadapi Australia di Semifinal
Kriteria Wajib Spin Off
Berdasarkan Pasal 41 POJK 46/2024, kriteria wajib spin off meliputi modal inti UUS minimal Rp100 miliar dan nilai aset minimal 50 persen dari total aset induk.
Pemisahan wajib rampung paling lama 12 bulan sejak syarat terpenuhi, baik dengan mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio ke perusahaan syariah lain.
Kewajiban pemisahan tetap berlaku meskipun aset atau modal inti UUS mengalami penurunan selama proses berlangsung.
>>> Ernando Ari Sepakati Kontrak Jangka Panjang Bersama Persebaya Surabaya
Di sisi lain, kinerja industri mencatat pertumbuhan positif dengan piutang pembiayaan syariah meningkat 9,96 persen secara year on year menjadi Rp31,71 triliun per April 2026.
Update Terbaru
FIFA Tanggapi Pencabutan Tiket Resmi Suporter Iran di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:38 WIB
KLY Sports Kirim Jurnalis Liput Langsung Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:37 WIB
11 Pemain Terbaik Serie A yang Akan Berlaga di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:37 WIB
Gong Piala Dunia 2026 Resmi Ditabuh, Meksiko vs Afrika Selatan Jadi Pembuka
Kamis / 11-06-2026, 22:37 WIB
Fabio Capello Soroti Pengaruh Iklim di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:37 WIB
FIFA Respons Pencabutan Tiket Piala Dunia 2026 bagi Suporter Iran
Kamis / 11-06-2026, 22:36 WIB
Timnas Indonesia U-19 Siap Patahkan Rekor Buruk Lawan Australia
Kamis / 11-06-2026, 22:36 WIB
KLY Sports Kirim Jurnalis ke AS untuk Liputan Langsung Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:33 WIB
Tuchel Hadapi Dilema Sayap Kiri Timnas Inggris
Kamis / 11-06-2026, 22:33 WIB
Hyundai Buka Studio Interaktif di Jakarta Sambut Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:32 WIB
Kakang Rudianto Jagokan Portugal Juara Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:32 WIB
Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN Menjadi Rp 2 Juta
Kamis / 11-06-2026, 22:32 WIB
BEM UI Demo di Bundaran HI Besok, Polisi Siapkan Rute Alternatif
Kamis / 11-06-2026, 22:32 WIB
Bahlil Hadap Prabowo Bahas Percepatan Transisi Energi dan Hilirisasi
Kamis / 11-06-2026, 22:32 WIB






