Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan pada Selasa (9/6/2026).

Kenaikan ini juga berlaku untuk suku bunga Deposit Facility menjadi 4,5% dan Lending Facility menjadi 6,25%.

>>> Bruno Fernandes Pecahkan Rekor Assist Liga Inggris Bersama MU

Langkah mendadak tersebut mencerminkan tekanan terhadap rupiah yang sudah memasuki fase serius.

Respons Anti-Panik BI

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai keputusan ini lebih tepat dibaca sebagai kebijakan anti-panik.

"BI ingin menghentikan spiral pelemahan kurs sebelum berubah menjadi krisis kepercayaan yang lebih mahal untuk dipulihkan," ujarnya pada Kamis (11/6/2026).

Menurut Syafruddin, kenaikan suku bunga saja tidak cukup menopang rupiah jika pasar tetap mencemaskan risiko fiskal, kualitas belanja pemerintah, defisit, utang, dan kredibilitas kebijakan ekonomi.

Suku bunga dapat meningkatkan daya tarik aset rupiah, tetapi sovereign risk premium menentukan apakah investor percaya pada prospek makro Indonesia.

Nilai credit default swap (CDS) Indonesia tenor 10 tahun yang berada di sekitar 154,810 pada 9 Juni 2026 menunjukkan pasar masih meminta kompensasi risiko tinggi.

Jika CDS tetap melebar, kenaikan BI Rate bisa kehilangan daya karena investor membaca risiko Indonesia tidak hanya dari selisih bunga, tetapi juga dari persepsi fiskal dan tata kelola kebijakan.

"Stabilisasi rupiah memerlukan bauran kebijakan yang lebih luas: BI menjaga kredibilitas moneter, pemerintah menjaga disiplin fiskal, dan otoritas keuangan menjaga kepercayaan investor," kata Syafruddin.

Dampak ke Pasar Keuangan

Rupiah berpeluang bergerak lebih stabil dalam jangka pendek setelah kenaikan suku bunga, terutama jika DXY tidak kembali menguat dan BI mempertahankan intervensi valas secara terukur.