Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menemukan pembengkakan jumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.

Lonjakan ini dinilai berpotensi memicu pemborosan anggaran negara hingga triliunan rupiah per bulan.

>>> HBAT Fokus pada Rumah Tapak di Tengah Tantangan Properti 2026

Zulkifli Hasan menyebutkan terjadi pembengkakan sebanyak 6.877.000 titik.

"Kalau setiap SPPG diberi insentif Rp 6.000.000 satu hari, maka satu bulan ada pengeluaran lebih sebesar Rp 1 triliun pemborosan," katanya di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (11/6/2026).

Perluasan wilayah titik pelayanan ini juga merambah hingga ke kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Target awal pembangunan dapur di wilayah 3T ditetapkan sebanyak 2.000 titik, namun realisasinya melonjak hingga mencapai 8.617 titik.

Dari total titik di wilayah 3T tersebut, sebanyak 6.138 titik dilaporkan telah mengantongi Surat Keterangan (SK) resmi dari Badan Gizi Nasional.

"Karena sudah dapat SK, maka investor ini di Bank. Ini padahal ditetapkan 2.000.000 tapi menjadi 8.670 artinya bengkak 6.138 titik," tegas Zulhas.

>>> PP Muhammadiyah Tambah Kuota Beasiswa S1 Universitas Al-Azhar Kairo

Penataan Ulang Program

Pemerintah kini menargetkan pembenahan tata kelola program ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

Langkah penataan ulang juga akan menyasar kelompok penerima manfaat agar program berjalan lebih tepat sasaran.

"Sekolah-sekolah elit yang tidak memerlukan MBG tentu akan ditata lebih lanjut," ungkap Zulhas.

Di sisi lain, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengonfirmasi adanya keterlibatan sejumlah figur besar di balik permasalahan tata kelola SPPG ini.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan dirinya bukan pihak yang menjadi otak pengaturan maupun dugaan praktik jual beli titik-titik dapur SPPG.

>>> Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Korupsi Impor Blueray Cargo

Guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, mantan pejabat Badan Gizi Nasional itu telah mengambil langkah hukum lanjutan. Ia memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.