Masyarakat mulai mencari informasi tata cara pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026, meskipun pemerintah belum menerbitkan jadwal resmi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari hoaks dan tautan pendaftaran palsu.

>>> Kuwait Kirim LPG Lewat Selat Hormuz dengan Taktik Rahasia

Proses pembukaan seleksi CPNS 2026 masih menunggu ketetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), formasi jabatan, serta jadwal resmi dari Kementerian PANRB dan BKN.

Pendaftaran Melalui SSCASN

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola BKN.

Langkah awal yang wajib dilakukan setiap pelamar adalah pembuatan akun SSCASN. Prosedurnya meliputi swafoto, verifikasi identitas, melengkapi data diri, konfirmasi data, hingga penyelesaian registrasi.

Akun yang telah selesai dibuat baru bisa digunakan untuk memilih formasi setelah seleksi resmi dibuka.

Persiapan Dokumen Digital

Pelamar harus menyiapkan dokumen dalam bentuk digital sesuai ketentuan sistem.

Dokumen umum yang wajib diunggah antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, ijazah asli, transkrip nilai, pas foto latar merah, dan swafoto.

Instansi tertentu mungkin meminta dokumen tambahan seperti SKCK, surat keterangan sehat, NPWP, sertifikat kompetensi, dan lainnya sesuai syarat jabatan.

Format file yang digunakan biasanya PDF atau JPG dengan ukuran mengikuti batas maksimal sistem SSCASN.

Pembuatan akun dilakukan dengan mengakses portal resmi, memasukkan NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, verifikasi email, serta nomor telepon.

Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto.

Kartu Informasi Akun dapat dicetak sebagai bukti registrasi. Satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu akun SSCASN dalam satu periode seleksi.