Polisi Tangkap Dua Pelajar SMK Pelaku Pembacokan di Palmerah
Polsek Palmerah menangkap dua siswa SMK berinisial AS dan MF karena terbukti membacok pelajar lain berinisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengikuti ujian di sekolah pada Rabu (10/6).
>>> Saham Amman Mineral Diproyeksikan Melonjak 96 Persen pada 2026
Camat Palmerah, Febriandi Suharto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebut ada regulasi yang mengatur pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa pelaku pembacokan.
Sanksi pencabutan KJP Plus akan diproses melalui rekomendasi resmi dari pihak sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.
"Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku.
Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari Kepolisian," kata Febriandi, dikutip dari Antara, Kamis (11/6).
>>> FIFA Rilis Dokumen PDF Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan mengatur sejumlah larangan yang dapat menyebabkan penghentian bantuan.
Larangan bagi siswa meliputi terlibat kekerasan, perundungan, tawuran, perkelahian, membawa senjata tajam, mengonsumsi narkoba, merokok, hingga sering bolos atau terlambat sekolah.
Regulasi juga mengatur larangan bagi orang tua atau wali murid, seperti membelanjakan dana bantuan di luar ketentuan atau memalsukan bukti belanja.
>>> BKN Sediakan Simulasi CAT CPNS Gratis untuk Kenalkan Sistem Ujian
Sanksi pelanggaran berupa penarikan dana dan penghentian bantuan sosial biaya pendidikan diberikan berdasarkan rekomendasi dari satuan pendidikan terkait.
Update Terbaru
DPR Minta Kementerian Kehutanan Prioritaskan Mitigasi Bencana dalam Anggaran 2027
Kamis / 11-06-2026, 16:00 WIB
PT Sinar Terang Mandiri Tbk Ekspansi Layanan ke Luar Nikel
Kamis / 11-06-2026, 16:00 WIB
TECNO POVA 8 5G Resmi Meluncur di India, Baterai 8000mAh dan Layar 144Hz
Kamis / 11-06-2026, 15:56 WIB
TASPEN Edukasi ASN dan Pensiunan soal Keterbukaan Informasi
Kamis / 11-06-2026, 15:56 WIB
Bank Dunia: Ruang Fiskal Indonesia Tertekan, Defisit Dekat Batas UU
Kamis / 11-06-2026, 15:56 WIB
Poco F8 Ultra Kembali Tersedia di Seluruh Kanal Penjualan Resmi
Kamis / 11-06-2026, 15:53 WIB
Astra International Kuasai 56% Pasar Otomotif pada Mei 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:53 WIB
Harga Emas Antam 11 Juni 2026 Stagnan Setelah Sempat Turun
Kamis / 11-06-2026, 15:52 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5% Respons Tekanan Rupiah
Kamis / 11-06-2026, 15:52 WIB
Bruno Fernandes Pecahkan Rekor Assist Liga Inggris Bersama MU
Kamis / 11-06-2026, 15:52 WIB
Zulkifli Hasan Targetkan Pembenahan Makan Bergizi Gratis Rampung Sebulan
Kamis / 11-06-2026, 15:52 WIB
AS Masukkan BYD ke Daftar Hitam Militer Pentagon
Kamis / 11-06-2026, 15:52 WIB
AS Masukkan BYD ke Daftar Hitam Militer China
Kamis / 11-06-2026, 15:51 WIB
Pengamat Pajak Soroti Rendahnya Kontribusi Wajib Pajak Baru
Kamis / 11-06-2026, 15:51 WIB






