Polsek Palmerah menangkap dua siswa SMK berinisial AS dan MF karena terbukti membacok pelajar lain berinisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengikuti ujian di sekolah pada Rabu (10/6).

>>> Saham Amman Mineral Diproyeksikan Melonjak 96 Persen pada 2026

Camat Palmerah, Febriandi Suharto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebut ada regulasi yang mengatur pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa pelaku pembacokan.

Sanksi pencabutan KJP Plus akan diproses melalui rekomendasi resmi dari pihak sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.

"Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku.

Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari Kepolisian," kata Febriandi, dikutip dari Antara, Kamis (11/6).

>>> FIFA Rilis Dokumen PDF Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan mengatur sejumlah larangan yang dapat menyebabkan penghentian bantuan.

Larangan bagi siswa meliputi terlibat kekerasan, perundungan, tawuran, perkelahian, membawa senjata tajam, mengonsumsi narkoba, merokok, hingga sering bolos atau terlambat sekolah.

Regulasi juga mengatur larangan bagi orang tua atau wali murid, seperti membelanjakan dana bantuan di luar ketentuan atau memalsukan bukti belanja.

>>> BKN Sediakan Simulasi CAT CPNS Gratis untuk Kenalkan Sistem Ujian

Sanksi pelanggaran berupa penarikan dana dan penghentian bantuan sosial biaya pendidikan diberikan berdasarkan rekomendasi dari satuan pendidikan terkait.