Klaster Desil 1 hingga Desil 5 juga berhak mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk kategori PBI-JK.

Selain itu, kelompok Desil 1 sampai Desil 5 berkesempatan memperoleh dukungan program ATENSI.

Penyebab Nama Tidak Terdaftar

Ada kalanya masyarakat yang merasa layak tidak mendapati nama mereka di dalam sistem target Kemensos. Situasi ini biasanya dipengaruhi oleh beberapa kendala administratif.

Kondisi tersebut bisa terjadi karena data kependudukan belum lengkap atau belum terdaftar di database pusat. Selain itu, data kemungkinan masih dalam tahapan verifikasi dan validasi oleh petugas.

Faktor lain adalah status penerima manfaat yang terdaftar ternyata sudah meninggal dunia.

Riwayat pekerjaan sebagai ASN, anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD pada diri sendiri maupun anggota keluarga juga menggugurkan hak penerimaan.

Kementerian Sosial terus menjalankan pemutakhiran data secara berkala. Hal ini bertujuan agar anggaran negara untuk bantuan sosial bisa tersalurkan kepada penerima yang benar-benar memenuhi kriteria.

Mekanisme Pengajuan Perbaikan Data

Masyarakat yang mendapati status desil tidak sesuai dengan realitas kondisi ekonominya dapat mengajukan perbaikan data. Pemerintah menyediakan dua jalur pengusulan.

Untuk pengajuan secara offline, warga bisa mendatangi langsung kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung.

>>> Menhub Dudy Purwagandhi Laporkan Progres Program Kerja ke Presiden Prabowo

Bagi yang memilih jalur online, proses usulan perubahan data dapat diajukan secara digital lewat fitur "Usulan" di aplikasi Cek Bansos.