Pengendara kini dapat mengaktifkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital dengan sangat mudah. Prosesnya hanya memakan waktu kurang dari lima menit dan tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Dengan adanya SIM Digital, masyarakat tidak perlu khawatir jika kartu fisik tertinggal di rumah.

>>> Mitos RON Tinggi Lebih Baik: Kenali Risiko Salah Pilih BBM

Saat pemeriksaan di jalan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital yang tertera di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dokumen elektronik ini dilengkapi barcode yang dapat dipindai oleh petugas lapangan. Syarat utama untuk mengaktifkannya adalah pemohon sudah memiliki SIM fisik.

Langkah Aktivasi SIM Digital

Proses aktivasi dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store dan App Store. Pengguna perlu registrasi akun menggunakan nomor ponsel dan melakukan verifikasi e-KTP.

Setelah itu, pilih menu SIM Nasional di halaman utama, lalu klik Digitalisasi. Selanjutnya, pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongannya.

SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.

Pengguna juga dapat mengaktifkan lebih dari satu lisensi mengemudi. Berbeda dengan foto SIM di galeri yang dianggap tidak sah, SIM Digital memiliki barcode dinamis dan terenkripsi.

>>> McLaren 765LT Spider Hangus Terbakar di Michigan, Dilelang dengan Harga Tinggi

Keamanan dan Legalitas

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol.

Wibowo, menyatakan bahwa aplikasi ini memungkinkan masyarakat menyimpan dan menampilkan SIM digital dengan data identitas, nomor SIM, masa berlaku, dan QR code untuk verifikasi.

SIM Digital memiliki kedudukan hukum setara dengan kartu fisik, diatur dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Sistem keamanannya menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan.

Aplikasi ini tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan ke perangkat lain. Proteksi data telah mendapatkan sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

>>> Suzuki Malaysia Luncurkan Fronx Sport Buatan Indonesia

Petugas kepolisian akan memverifikasi keabsahan dokumen menggunakan aplikasi pemindai khusus. Seluruh data identitas pemilik akan muncul secara otomatis saat verifikasi dilakukan.