Pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dipecat karena terjerat kasus korupsi.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa motor listrik tersebut sudah dibayar lunas. Mau tidak mau, motor itu tetap menjadi aset BGN.

>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas 11 Juni 2026 Stabil

Menurut Dudung, Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, akan memikirkan penggunaan aset motor listrik tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga bisa memutuskan untuk mengalihkannya ke program lain yang lebih dibutuhkan.

Dudung sempat menerima Nanik di Kantor Staf Kepresidenan. Nasib motor listrik era Dadan menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan itu.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit.

Ya nanti keputusan terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Sebelumnya, Dadan pernah mengatakan motor listrik itu akan diperuntukkan bagi Kepala SPPG atau kebutuhan SPPG.

Namun, menurut Dudung, Kepala SPPG sudah mendapat insentif yang cukup besar untuk membeli kendaraan operasional.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup.

Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.

>>> Harga Bitcoin Melemah ke US$ 61.428 Jelang Keputusan Suku Bunga The Fed

BGN Beli 21.801 Motor Listrik dengan Anggaran Rp 1,03 Triliun

Dudung memaparkan bahwa pengadaan motor listrik di era Dadan Hindayana mencapai 21.801 unit dengan total anggaran Rp 1,03 triliun.