Belakangan, Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa anggaran tersebut telah di-markup oleh Dadan.

Dia melanjutkan, dari pengecekan yang dilakukan, motor listrik itu belum semuanya jadi dan masih dalam tahap perakitan. Namun, pembayaran sudah dilakukan oleh pejabat lama.

"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan.

Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.

"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M.

Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjut Dudung.

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026.

>>> IHSG Melonjak 2,71 Persen ke Level 5.902,37 pada 10 Juni 2026

Para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.