Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti langkah saksi Yohanes Setiawan yang mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan barang titipan Raffi Ahmad pada kasus suap impor PT Blueray Cargo.

Pencabutan tersebut terjadi dalam persidangan dugaan suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo sebagai perusahaan jasa pengiriman.

>>> Portugal Uji Coba Lawan Nigeria Jelang Piala Dunia 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan fakta persidangan dari saksi lain mengonfirmasi bahwa penitipan gawai berupa laptop dan iPhone dari Amerika Serikat batal dilakukan.

"Sudah diterangkan oleh saksi lainnya, bahwa dalam persidangan tersebut dijelaskan kalau penitipan tersebut tidak jadi dilakukan," ujar Budi Prasetyo di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Meski ada pencabutan keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan tetap mendalami dan menganalisis pengakuan terbaru Yohanes Setiawan.

"Apakah ada atau tidak, sejauh mana, itu nanti dalam ranah analisis oleh JPU," kata Budi.

KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara dan pembuktian di persidangan bersifat terbuka untuk umum.

"Persidangan kan sifatnya terbuka. Teman-teman semuanya bisa mengikuti, mencermati bagaimana jalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap seperti apa," jelas Budi.

>>> Reno Salampessy Pulih, Timnas U19 Indonesia Semakin Percaya Diri Hadapi Australia

Budi menambahkan hubungan Raffi Ahmad dengan PT Blueray murni personal karena kapasitas perusahaan sebagai penyedia jasa pengiriman internasional.

Mengenai kerja sama promosi berbayar atau endorse antara perusahaan dan selebritas, KPK belum mendapatkan data rinci.

Fokus utama penanganan perkara tetap pada dugaan suap untuk meloloskan komoditas dari pemeriksaan kepabeanan.

"Modusnya adalah dugaan menyiasati lajur masuk importasi barang, dari lajur merah ke lajur hijau. Barang yang seharusnya diperiksa tidak dilakukan pemeriksaan karena adanya dugaan suap," ungkap Budi.

Praktik suap itu diduga menjadi celah masuknya komoditas dalam daftar restriksi perdagangan tanpa prosedur hukum yang berlaku.

>>> Mentan Minta BGN Serap Telur Peternak dengan Harga Acuan Rp26.500 per Kg

"Barang-barang dalam kategori lartas (larangan dan pembatasan) misalnya, terlarang ataupun dibatasi masuk ke Indonesia, kemudian bisa secara bebas tidak dilakukan pemeriksaan lagi oleh Bea Cukai," pungkas Budi.