KPK Teliti Pencabutan BAP Saksi Terkait Kasus Suap PT Blueray
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti langkah saksi Yohanes Setiawan yang mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan barang titipan Raffi Ahmad pada kasus suap impor PT Blueray Cargo.
Pencabutan tersebut terjadi dalam persidangan dugaan suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo sebagai perusahaan jasa pengiriman.
>>> Portugal Uji Coba Lawan Nigeria Jelang Piala Dunia 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan fakta persidangan dari saksi lain mengonfirmasi bahwa penitipan gawai berupa laptop dan iPhone dari Amerika Serikat batal dilakukan.
"Sudah diterangkan oleh saksi lainnya, bahwa dalam persidangan tersebut dijelaskan kalau penitipan tersebut tidak jadi dilakukan," ujar Budi Prasetyo di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Meski ada pencabutan keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan tetap mendalami dan menganalisis pengakuan terbaru Yohanes Setiawan.
"Apakah ada atau tidak, sejauh mana, itu nanti dalam ranah analisis oleh JPU," kata Budi.
KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara dan pembuktian di persidangan bersifat terbuka untuk umum.
"Persidangan kan sifatnya terbuka. Teman-teman semuanya bisa mengikuti, mencermati bagaimana jalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap seperti apa," jelas Budi.
>>> Reno Salampessy Pulih, Timnas U19 Indonesia Semakin Percaya Diri Hadapi Australia
Budi menambahkan hubungan Raffi Ahmad dengan PT Blueray murni personal karena kapasitas perusahaan sebagai penyedia jasa pengiriman internasional.
Mengenai kerja sama promosi berbayar atau endorse antara perusahaan dan selebritas, KPK belum mendapatkan data rinci.
Fokus utama penanganan perkara tetap pada dugaan suap untuk meloloskan komoditas dari pemeriksaan kepabeanan.
"Modusnya adalah dugaan menyiasati lajur masuk importasi barang, dari lajur merah ke lajur hijau. Barang yang seharusnya diperiksa tidak dilakukan pemeriksaan karena adanya dugaan suap," ungkap Budi.
Praktik suap itu diduga menjadi celah masuknya komoditas dalam daftar restriksi perdagangan tanpa prosedur hukum yang berlaku.
>>> Mentan Minta BGN Serap Telur Peternak dengan Harga Acuan Rp26.500 per Kg
"Barang-barang dalam kategori lartas (larangan dan pembatasan) misalnya, terlarang ataupun dibatasi masuk ke Indonesia, kemudian bisa secara bebas tidak dilakukan pemeriksaan lagi oleh Bea Cukai," pungkas Budi.
Update Terbaru
Final Fantasy XIV Ungkap Job Bastion dan Area Baru untuk Ekspansi 'Evercold'
Minggu / 26-07-2026, 12:28 WIB
Shikao Suga Isi Lagu Pembuka dan Penutup Anime Horror Collector
Minggu / 26-07-2026, 12:28 WIB
GM Devils Bantah Rumor Transfer Jack Hughes
Minggu / 26-07-2026, 12:28 WIB
Ohio Lottery Rilis Nomor Pemenang untuk Pengundian 25 Juli
Minggu / 26-07-2026, 12:28 WIB
San Diego FC Resmi Datangkan Elias Achouri sebagai Designated Player
Minggu / 26-07-2026, 12:21 WIB
MLB: Mason Miller dan Tarik Skubal Jadi Target Utama Jelang Deadline Perdagangan
Minggu / 26-07-2026, 12:21 WIB
Marvel Studios Umumkan David Jonsson sebagai Black Panther Baru dan Ryan Gosling sebagai Ghost Rider
Minggu / 26-07-2026, 12:21 WIB
Kode Redeem FF Hari Ini 25 Juli 2026: Dapatkan Skin dan Diamond Gratis
Minggu / 26-07-2026, 12:21 WIB
Fosil Dinosaurus China Dipamerkan di Indonesia, Perkuat Kerja Sama Ilmiah
Minggu / 26-07-2026, 12:07 WIB
Polisi Stow Laporkan Petugasnya Sendiri ke Pengadilan Atas Dugaan Penyalahgunaan Database
Minggu / 26-07-2026, 12:07 WIB
5 Serum Flek Hitam yang Aman Digunakan Setiap Hari, Mulai Rp20 Ribuan
Minggu / 26-07-2026, 12:00 WIB
Gol Cepat Gorriarán Bawa Tigres Kalahkan San Luis
Minggu / 26-07-2026, 11:14 WIB
Connelly Early Lakukan Bullpen Session, Langkah Maju Pemulihan Cedera
Minggu / 26-07-2026, 11:14 WIB
Anthony Joshua Bangkit dari Knockdown untuk Hentikan Kristian Prenga
Minggu / 26-07-2026, 11:14 WIB







