Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyerap telur dari peternak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram.

Langkah ini diambil untuk mengatasi penurunan harga telur yang drastis di tingkat peternak. Pemerintah berkomitmen memperkuat stabilitas harga melalui koordinasi antarlebaga.

>>> Barcelona Cari Solusi Baru untuk Pertahankan Marcus Rashford

“Secepatnya saya menelpon langsung Ibu Kepala BGN, dan beliau langsung menyanggupi dan insyaallah jumlah penyerapannya akan ditingkatkan,” kata Andi Amran Sulaiman.

Kementerian Pertanian juga melibatkan Satgas Pangan untuk memastikan penegakan kebijakan harga acuan berjalan optimal.

Program Pendukung dan Proteksi Peternak

Selain penyerapan telur, pemerintah menjalankan program penyaluran jagung pakan melalui Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.

Langkah proteksi lain adalah mengirim surat rekomendasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memasukkan sektor budidaya ayam petelur dalam daftar negatif investasi.

>>> Mengenal Sindrom CKM yang Mengancam Sembilan dari Sepuluh Orang Dewasa

“Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain,” ungkap Andi Amran.

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, mengapresiasi kebijakan perlindungan ini dan mengingatkan ritel modern mematuhi regulasi.

“Surat ini sudah ditembuskan kepada satgas pangan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP yaitu Rp26.500,” ujar Yudianto.

Asosiasi meminta peternak proaktif mengawasi kebijakan harga baru. Laporan resmi dapat dilayangkan ke Badan Pangan Nasional jika masih ada pelanggaran.

>>> Bank Indonesia Optimistis Ekonomi 2027 Dekati 6 Persen

“Setelah hari ini masih terjadi penekanan-penekanan ataupun pembelian-pembelian telur di bawah harga 26.500 mungkin bisa segera melaporkan kepada Badan Pangan Nasional,” kata Yudianto.