BPJS Kesehatan Wajibkan Peserta Kontrol Sesuai Jadwal Surat Mulai 1 Juni 2026
BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk datang ke fasilitas kesehatan tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
>>> Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pertamax
Dalam aturan terbaru, pasien dilarang datang lebih awal atau memajukan jadwal kontrol yang telah ditetapkan oleh dokter penanggung jawab.
Petugas fasilitas kesehatan akan menolak pelayanan jika pasien kedapatan mendahului jadwal resmi.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi penumpukan antrean fisik serta menciptakan tata kelola pelayanan rumah sakit yang lebih tertib dan terencana.
Kelonggaran bagi Peserta yang Terlambat
Bagi peserta JKN yang berhalangan hadir pada tanggal yang dijadwalkan, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran dengan syarat tertentu.
Pasien yang terlambat wajib melakukan reservasi secara daring minimal satu hari sebelum kedatangan (H-1).
>>> BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% untuk Redam Tekanan Rupiah
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk situasi gawat darurat medis.
Pasien yang mengalami perburukan kondisi kesehatan secara drastis dapat langsung mengakses Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit mana pun tanpa surat rujukan atau terikat tanggal surat kontrol.
Setiap surat kontrol yang diterbitkan dokter hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Dokter akan menerbitkan surat kontrol baru jika setelah pemeriksaan pasien masih membutuhkan pemantauan medis lanjutan.
BPJS Kesehatan juga memastikan tidak ada kenaikan iuran bulanan kepesertaan mandiri.
Iuran Kelas I tetap Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp35.000 setelah subsidi pemerintah.
>>> Pemprov DKI Bahas Kenaikan Tarif Transjakarta, Subsidi Tetap Berjalan
Sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta wajib mengisi skrining riwayat kesehatan selama 5-10 menit melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, atau Care Center 165.
Update Terbaru
Asperindo Tolak Biaya Tambahan Kargo Udara Jasper dan SGHA
Rabu / 10-06-2026, 17:51 WIB
DPR Soroti Ketergantungan Mesin Impor, Dorong Tambahan Anggaran Kemenperin
Rabu / 10-06-2026, 17:48 WIB
Pembiayaan Cicil Emas BSI Tumbuh Melesat Hingga 97,90 Persen
Rabu / 10-06-2026, 17:46 WIB
Bridgestone Indonesia Bagikan Tips Periksa Ban Mobil Sebelum Perjalanan Jauh
Rabu / 10-06-2026, 17:45 WIB
Prabowo Subianto Larang Pengusaha Muda Bawa Kekayaan ke Luar Negeri
Rabu / 10-06-2026, 17:44 WIB
Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Jalin Sinergi Pembiayaan Rp1,4 Triliun
Rabu / 10-06-2026, 17:44 WIB
Logitech Luncurkan Mobi Fold, Mouse Lipat Ultra-Portabel untuk Profesional Mobile
Rabu / 10-06-2026, 17:40 WIB
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Dorong Inflasi Juni 2026 Mendekati 4%
Rabu / 10-06-2026, 17:40 WIB
PA Jaksel Klarifikasi Rumor Cerai Cita Citata dan Didi Mahardika
Rabu / 10-06-2026, 17:36 WIB
Jayamas Medica Industri Bagikan Dividen Rp110,4 Miliar
Rabu / 10-06-2026, 17:36 WIB
PT Pegadaian Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026
Rabu / 10-06-2026, 17:36 WIB
Megawati Hangestri Resmi Gabung Hyundai Hillstate untuk Musim 2026-2027
Rabu / 10-06-2026, 17:36 WIB
Perusahaan Asuransi Ramai Dirikan Perusahaan Baru Demi Spin Off UUS
Rabu / 10-06-2026, 17:35 WIB
Ditjen Pajak Temukan 93.260 Wajib Pajak UMKM Lakukan Pemisahan Perusahaan
Rabu / 10-06-2026, 17:35 WIB






