BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk datang ke fasilitas kesehatan tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

>>> Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pertamax

Dalam aturan terbaru, pasien dilarang datang lebih awal atau memajukan jadwal kontrol yang telah ditetapkan oleh dokter penanggung jawab.

Petugas fasilitas kesehatan akan menolak pelayanan jika pasien kedapatan mendahului jadwal resmi.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi penumpukan antrean fisik serta menciptakan tata kelola pelayanan rumah sakit yang lebih tertib dan terencana.

Kelonggaran bagi Peserta yang Terlambat

Bagi peserta JKN yang berhalangan hadir pada tanggal yang dijadwalkan, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran dengan syarat tertentu.

Pasien yang terlambat wajib melakukan reservasi secara daring minimal satu hari sebelum kedatangan (H-1).

>>> BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% untuk Redam Tekanan Rupiah

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk situasi gawat darurat medis.

Pasien yang mengalami perburukan kondisi kesehatan secara drastis dapat langsung mengakses Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit mana pun tanpa surat rujukan atau terikat tanggal surat kontrol.

Setiap surat kontrol yang diterbitkan dokter hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Dokter akan menerbitkan surat kontrol baru jika setelah pemeriksaan pasien masih membutuhkan pemantauan medis lanjutan.

BPJS Kesehatan juga memastikan tidak ada kenaikan iuran bulanan kepesertaan mandiri.

Iuran Kelas I tetap Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp35.000 setelah subsidi pemerintah.

>>> Pemprov DKI Bahas Kenaikan Tarif Transjakarta, Subsidi Tetap Berjalan

Sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta wajib mengisi skrining riwayat kesehatan selama 5-10 menit melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, atau Care Center 165.