Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat penyusunan regulasi baru mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Regulasi ini ditargetkan rampung dan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hak konsumen melalui pengetatan indikator kelayakan jalan bagi seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

>>> IP Expo Indonesia 2026 Tumbuh 40 Persen, Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Proses penyusunan aturan berbentuk Peraturan Menteri tersebut kini memasuki tahap penyelarasan regulasi.

Pemerintah berencana memperketat sejumlah indikator fisik, termasuk meningkatkan frekuensi pemeriksaan indeks ketidakrataan jalan (IRI).

Pemeriksaan yang semula setahun sekali akan menjadi setiap tiga bulan untuk memastikan kualitas jalan tol bebas dari lubang.

Sanksi Progresif bagi Pengelola Lalai

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Tulus Abadi, menyatakan bahwa Rapermen SPM Jalan Tol saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Penyelarasan dilakukan dengan kementerian/lembaga lain.

>>> Harga Minyak WTI Turun ke US$ 88,13 Akibat Meredanya Ketegangan Timur Tengah

Regulasi anyar ini juga menyiapkan sanksi progresif bagi pengelola jalan tol yang lalai memenuhi standar.

Sanksi mulai dari penundaan penyesuaian tarif berkala, denda administratif, hingga pemutusan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa aturan turunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

PP tersebut mengamanatkan adanya sanksi administrasi bagi pelanggar SPM.

>>> Niat dan Keutamaan Puasa Tasua serta Asyura 2026

Penyusunan aturan ini menjadi prioritas kementerian agar regulasi teknis segera memiliki payung hukum yang kuat. Tulus Abadi menargetkan Rapermen SPM tersebut bisa tuntas pada tahun 2026.