Kementerian PU Targetkan Regulasi Baru SPM Jalan Tol Rampung 2026
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat penyusunan regulasi baru mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Regulasi ini ditargetkan rampung dan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hak konsumen melalui pengetatan indikator kelayakan jalan bagi seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
>>> IP Expo Indonesia 2026 Tumbuh 40 Persen, Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Proses penyusunan aturan berbentuk Peraturan Menteri tersebut kini memasuki tahap penyelarasan regulasi.
Pemerintah berencana memperketat sejumlah indikator fisik, termasuk meningkatkan frekuensi pemeriksaan indeks ketidakrataan jalan (IRI).
Pemeriksaan yang semula setahun sekali akan menjadi setiap tiga bulan untuk memastikan kualitas jalan tol bebas dari lubang.
Sanksi Progresif bagi Pengelola Lalai
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Tulus Abadi, menyatakan bahwa Rapermen SPM Jalan Tol saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Penyelarasan dilakukan dengan kementerian/lembaga lain.
>>> Harga Minyak WTI Turun ke US$ 88,13 Akibat Meredanya Ketegangan Timur Tengah
Regulasi anyar ini juga menyiapkan sanksi progresif bagi pengelola jalan tol yang lalai memenuhi standar.
Sanksi mulai dari penundaan penyesuaian tarif berkala, denda administratif, hingga pemutusan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa aturan turunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
PP tersebut mengamanatkan adanya sanksi administrasi bagi pelanggar SPM.
>>> Niat dan Keutamaan Puasa Tasua serta Asyura 2026
Penyusunan aturan ini menjadi prioritas kementerian agar regulasi teknis segera memiliki payung hukum yang kuat. Tulus Abadi menargetkan Rapermen SPM tersebut bisa tuntas pada tahun 2026.
Update Terbaru
Marshall Luncurkan Stockwell III dengan Baterai yang Bisa Diganti Sendiri
Rabu / 10-06-2026, 17:16 WIB
Pendaftaran SPMB SMP Negeri Medan 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jalurnya
Rabu / 10-06-2026, 17:15 WIB
Dilan Janiyar Soroti Dampak Kenaikan Harga BBM dan Nilai Tukar Dolar
Rabu / 10-06-2026, 17:15 WIB
Timnas U19 Indonesia Tantang Australia di Semifinal Piala AFF 2026
Rabu / 10-06-2026, 17:13 WIB
Dua Wakil Indonesia Melaju ke Babak Kedua Australian Open 2026
Rabu / 10-06-2026, 17:13 WIB
Mantan Eksekutif Honda Minta CEO Mundur, Mibe Bertahan
Rabu / 10-06-2026, 17:13 WIB
Jayamas Medica Industri Bagikan Dividen Tunai Rp110,4 Miliar
Rabu / 10-06-2026, 17:13 WIB
Jose Mourinho Segera Kembali ke Real Madrid, Benfica Resmi Lepas
Rabu / 10-06-2026, 17:12 WIB
Kenaikan BI Rate Berpotensi Dongkrak Klaim Perusahaan Penjaminan
Rabu / 10-06-2026, 17:12 WIB
Atletico Madrid Tolak Tawaran Real Madrid untuk Julian Alvarez
Rabu / 10-06-2026, 17:11 WIB
XLSmart Targetkan Sektor Enterprise Sumbang 20 Persen Pendapatan
Rabu / 10-06-2026, 17:10 WIB
Krisis Ekonomi Paksa Restoran Rekomendasi Michelin Climat Tutup Permanen
Rabu / 10-06-2026, 17:10 WIB
Kunjungan Xi Jinping ke Korea Utara: Keuntungan Strategis bagi Beijing dan Pyongyang
Rabu / 10-06-2026, 17:09 WIB
Prabowo Ingatkan Pengusaha HIPMI Patuhi Hukum, Manfaatkan AI untuk Transparansi
Rabu / 10-06-2026, 17:09 WIB






