Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penyesuaian harga bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertamax tidak akan memicu lonjakan inflasi yang signifikan secara nasional.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Gedung Parlemen DPR RI, Rabu (10/6/2026).

>>> 5 Big Match Fase Grup Piala Dunia 2026 yang Wajib Ditonton

Menurutnya, dampak kenaikan harga Pertamax relatif minim karena komoditas tersebut tidak digunakan oleh sektor transportasi massal maupun armada pengangkut logistik.

"Dampaknya harusnya relatif minim karena kan Pertamax enggak dipakai angkutan barang. Harusnya limited karena bukan buat angkutan umum, angkutan barang juga enggak pakai (Pertamax)," ujar Purbaya.

Purbaya menyerahkan rincian teknis pengawasan kuota bahan bakar bersubsidi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

"Itu nanya ke Pak Bahlil, mesti ada metode lagi. Nozzle control kalau enggak salah, tanya Pak Bahlil yang ngerti," ujar Purbaya.

>>> BI Wajibkan Bank Salurkan Kredit UMKM dan Pangan, Beri Insentif GWM

Menteri Keuangan tidak memberikan respons lebih lanjut mengenai penyediaan stimulus pemerintah untuk meredam efek penyesuaian harga energi ini dan langsung meninggalkan area Gedung Parlemen.

Kenaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95

Berdasarkan data resmi PT Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax naik menjadi Rp 16.250 per liter dari sebelumnya Rp 12.300 per liter.

Produk Pertamax Green 95 juga mengalami kenaikan harga menjadi Rp 17.000 per liter dari semula Rp 12.900 per liter.

Manajemen Pertamina menjelaskan langkah penyesuaian ini mengacu pada gejolak harga minyak mentah global dan nilai keekonomian pasar setelah berkoordinasi dengan otoritas pemerintahan.

>>> BI Naikkan Suku Bunga Acuan untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Sementara itu, harga BBM bersubsidi jenis Pertalite tetap bertahan di posisi Rp 10.000 per liter dan Biosolar Rp 6.800 per liter.