Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan nasional untuk menyalurkan pembiayaan kepada UMKM dan sektor pangan. Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan kredit bagi sektor prioritas penopang pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan tersebut dibarengi dengan pemberian insentif berupa relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM).

>>> BI Naikkan Suku Bunga Acuan untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Insentif diberikan bagi bank yang aktif mengalirkan dana sekurangnya 30 persen dari total pembiayaan ke sektor-sektor tersebut.

Pelonggaran kewajiban penempatan dana perbankan di bank sentral ini diharapkan mampu menambah likuiditas institusi keuangan. Dengan demikian, bank memiliki lebih banyak dana untuk digulirkan ke masyarakat.

Tantangan Administrasi Debitur

Kepala Departemen Regional BI, Rudy Brando Hutabarat, mengakui adanya tantangan dari sisi penyerapan dana. Tingkat kepatuhan administrasi calon debitur menjadi kendala utama.

>>> Pengumuman Manajer Kopdes Merah Putih Mundur ke 10 Juni 2026

Bank tidak dapat mencairkan pinjaman bagi pelaku usaha yang dinilai tidak akuntabel. Rekam jejak transaksi keuangan yang jelas menjadi syarat penting.

Rudy menjelaskan bahwa bank sulit memberikan kredit jika tidak ada catatan administrasi yang baik. Catatan pengeluaran dan transaksi sangat diperlukan.

Sebagai langkah penyelesaian, BI menjalankan program pembinaan dan menyediakan infrastruktur pencatatan digital khusus bagi UMKM. Platform digital ini memungkinkan pelaku usaha mencatat pemasukan dan pengeluaran secara otomatis.

>>> Fasset Global Luncurkan Fasset Card untuk Transaksi Stablecoin

Dengan laporan keuangan yang rapi, UMKM akan lebih mudah terkoneksi dengan perbankan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan kredit di sektor prioritas.