Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang mulai memetakan dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak non subsidi di wilayahnya.

Langkah ini diambil pada Rabu, 10 Juni 2026, menyusul lonjakan harga Pertamax dari Rp12.300,00 menjadi Rp16.250,00 per liter.

>>> BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50%, Bunga Kredit Belum Pasti

Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Wahyu Budi Santoso mengatakan pihaknya fokus memantau pergeseran pola konsumsi masyarakat serta memastikan distribusi bahan bakar tetap lancar di setiap SPBU.

"Setiap kebijakan pemerintah tentu sudah melalui pertimbangan dan kajian yang komprehensif.

Tugas kami di daerah, khususnya Disperindagkop, adalah memastikan ketersediaan BBM di Kabupaten Batang tetap aman, terutama pada SPBU," ujar Wahyu Budi Santoso.

Pemerintah daerah menyatakan kesiapan mengikuti seluruh regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tarif baru tersebut.

Saat ini, Disperindagkop masih menunggu instruksi pimpinan dan petunjuk teknis dari Pertamina mengenai mekanisme penyaluran stok pascakenaikan harga.

Wahyu Budi Santoso menambahkan bahwa kuota bulanan reguler di pangkalan pengisian umumnya stabil, namun tambahan pasokan biasanya disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan warga pada hari libur nasional.

"Kalau stok reguler bulanan itu relatif tetap di SPBU wilayah. Tetapi untuk kebutuhan insidentil seperti saat libur panjang biasanya ada penyesuaian tambahan kuota," jelasnya.

Pemerintah daerah memproyeksikan adanya potensi migrasi konsumen dari Pertamax ke bahan bakar yang lebih murah seperti Pertalite akibat perubahan harga ini.

>>> Timnas Irak Uji Coba Lawan Venezuela di AS Jelang Piala Dunia 2026

"Pasti ada gejolak di awal. Pengguna Pertamax kemungkinan sebagian beralih ke Pertalite atau opsi BBM lainnya.